Warga Kota Malang Dilarang Mudik ke Daerah Malang Raya
Pemerintah pusat resmi mengeluarkan peraturan larangan mudik skala lokal atau wilayah yang masuk aglomerasi mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, nanti. Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution mengatakan bagi warga Kota Malang yang hendak mudik ke Kabupaten Malang atau Kota Batu, mulai 6 Mei 2021, nanti resmi tidak diizinkan.
"Kita diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (pelarangan mudik). Tentunya dengan sungguh-sungguh. Jadi mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei nanti tidak ada yang mudik, baik lokal maupun antar wilayah rayon," ujarnya pada Senin, 3 Mei 2021.
Maka dari itu, Rama mengatakan agar waktu penyekatan nanti segera dilakukan agar masyarakat Kota Malang maupun warga luar Malang jangan pernah mencoba untuk melakukan mudik lebaran 2021.
"Intinya tidak ada mudik (Malang Raya). Tidak ada mudik lokal dan mudik interlokal. Pantauan utamanya kita di Exit Tol (Madyopuro), karena diperintahkan di sana. Untuk yang lainnya kita mengakomodir keamanan dan ketertiban, khususnya berlalu lintas,” katanya.
Namun, kata Rama, jika ada masyarakat luar Kota Malang atau sebaliknya yang ingin bepergian di saat larangan mudik bisa diperbolehkan dengan alasan tertentu dan wajib menyertakan bukti hasil antigen.
"Kalau ada kepentingan kegiatan di luar mudik, silakan. Misalnya kerja ke Kabupaten Malang, itu boleh. Tapi dengan syarat yang harus dipenuhi, seperti surat-surat (tugas atau kerja) dari pimpinan, tanda tangan basah dan berikut juga selalu membawa hasil rapid tes," ujarnya.
Rama melanjutkan, nantinya akan menurunkan sekitar 124 personel untuk bersiaga dalam pengaturan lalu lintas dan penempatan di titik kemacetan Kota Malang pada saat puncak Ramadhan dan Lebaran.
"Kami siapkan enam Pospam dan satu Posyan juga. Itu ada di PDAM, terus dari Dishub ada di Alun-Alun Kota Malang, dari kita ada di Pasar Besar, kemudian jembatan UB (Soekarno-Hatta), Kacuk dan tentunya Exit Tol Madyopuro (lokasi penyekatan)," katanya.
Advertisement