Memeras dan Tunjukkan Kemaluan, Warga Keputran Diamankan Polisi
Pihak kepolisian amankan seorang tukang bangunan yang sering melakukan pemerasan kepada pengendara umum. Lelaki tersebut juga kerap menunjukkan kemaluannya saat korban menolak memberikan uang.
Kapolsek Wiyung Kompol M. Rasyad mengatakan bahwa pelaku, yakni Dwi Agus Wijaya, 27 tahun, warga Keputran Panjunan, Surabaya, ditangkap saat sedang melancarkan aksinya.
“Pelaku ditangkap di Jalan Mayjen Yono Suwoyo, depan Fairdround Graha Famili, hari Rabu 26 Agustus 2020, jam 17.30 WIB,” kata Rasyad, saat dikonfirmasi Ngopibareng.id, Kamis 27 Agustus 2020.
Rasyad mengungkapkan, tersangka sudah tiga kali melakukan aksi tersebut dengan modus yang sama, yakni mengetuk mobil korbannya dan meminta sejumlah uang, jika tak diberi, pelaku menunjukkan kemaluannya.
“Setelah di traffic light Srikandi, korban dikejar terus sampai di depan Graha Fairground , kan belok, diketok mobilnya. Padahal sudah dikasih uang, maksa minta lagi dan tidak dikasih, pelaku mengeluarkan kemaluannya,” jelasnya.
Atas kelakuannya tersebut, lanjut Rasyad, pelaku dijatuhi hukuman menggunakan Pasal 368 sub 281 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tindak pidana pemerasan dan perbuatan asusila di muka umum, tutup Rasyad.
Advertisement