Warga Keluhkan APK, Satpol PP Butuh Rekomendasi untuk Menindak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menegaskan, sepanjang jalan utama atau jalan protokol harus bebas dari segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, segala bentuk atribut kampanye mulai dari spanduk, baliho, hingga bendera partai seharusnya tidak boleh dipasang di jalan utama. Hal ini bisa berpotensi merusak tata kota.
"Seharusnya jalan utama protokol itu bebas dari baliho, bendera dan lainnya karena masalah tata kota. Ada ketentuan dari KPU. Makanya kalau kami terima (surat rekomendasi), pasti langsung kita kerjakan," tegas Fikser, Kamis, 7 Desember 2023.
Selain itu, pihak Satpol PP Kota Surabaya juga banyak mendapatkan aduan dari warga mengenai pemasangan APK yang berpotensi merusak estetika kota.
"Banyak laporan di aplikasi WargaKu. Tapi warga mungkin tidak tahu, pada saat pemilu ini menertibkan ada mekanisme. Ada tata cara berbeda dengan sebelum pemilu. Warga tahunya itu ke Satpol PP," terangnya.
Fikser menjelaskan, di masa kampanye seperti saat ini penertiban APK harus disertai surat rekomendasi penertiban dari Bawaslu. Sebab, Bawaslulah yang melakukan pengawasan terhadap hal tersebut.
"(Penindakan) di masa kampanye harus ada rekomendasi. Kemarin kami yang minta, dari Satpol PP yang minta diberikan rekomendasi. Kami telepon (ke Bawaslu) minta (rekomendasi). Karena di aplikasi Wargaku banyak yang menanyakan itu. Kita tidak bisa bertindak kalau tidak ada rekomendasinya," terang Fikser.
Ia menambahkan, penindakan APK di masa kampanye ini akan dilakukan bersama Panwascam. Supaya tidak muncul pemahaman yang salah antara satu dengan lainnya.
Ia pun berharap, setiap ditemukan pemasangan APK yang melanggar SK KPU Kota Surabaya Nomor 614.1 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2024 di wilayah Kota Surabaya segara dikeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
"Kami lebih baik menerima rekomendasi, lalu kami kerjakan. Kalau bisa diberikan rekomendasi sebanyak-banyaknya dari Bawaslu kepada Satpol PP. Kasih banyak, kami pasti kerjakan. Kami bertindak karena untuk kebaikan tata kota, tapi karena pemilu nanti menjadi gaduh, dikira kami tidak memenuhi aturan. Makanya kita memenuhi prosedur untuk menertibkan," jelas Fikser.
Dari pantauan Ngopibareng.id masih banyak APK yang dipasang di sepanjang jalan protokol, di trotoar, bahkan di pohon.