Curi Sepeda Pancal, Warga Kapas Krampung Terancam Penjara 5 Tahun
Unit Reskrim Polsek Genteng menangkap seorang pria asal Surabaya, yang telah membawa kabur sepeda kayuh milik warga Sidoarjo. Pelaku sempat mengelak saat diinterogasi petugas.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, pria bernama, Irfan, 33 tahun, warga Jalan Kapas Krampung, tersebut melancarkan aksinya pada Rabu, 13 Januari 2021, lalu.
Kejadian itu, kata Sutrisno, bermula ketika, korban yang bernama, Siswo, warga Jalan Brebek, Sidoarjo, hendak berolah raga dengan bersepeda, di sekitaran Jalan Walikota Mustajab.
Namun sebelum bersepeda, lanjut Sutrisno, korban melakukan pemanasan terlebih dulu dengan berjalan kaki. Dan Siswo, meninggalkan sepeda pancal miliknya di pinggir jalan.
Disisi lain, pelaku yang tak sengaja melintas di tempat parkir sepeda milik korban, pun melihat kesempatan, dan mencurinya. Ketika kembali, Siswo sudah tak melihat sepeda yang dia bawa dari rumah itu.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di sekitar lokasi diparkirnya sepeda korban," kata Sutrisno, kepada awakmedia, Rabu, 20 Januari 2020.
Sutrisno mengungkapkan, setelah menanyai beberapa orang saksi, dan melihat rekaman CCTV. Petugas langsung melakukan pengejaran, hingga menangkap pelaku di Jalan Rangkah.
Ketika dibawa ke Polsek Genteng untuk diinterogasi, kata Sutrisno, pelaku sempat mengelak. Namun, petugas langsung menunjukkan CCTV, dan tersangka mengakuinya.
"Tersangka ini sempat mengelak. Ia mengaku sepeda didapat dengan membeli dari toko. Namun setelah kami perlihatkan rekaman CCTV, ia langsung mengakuinya," ucapnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita n satu unit sepeda milik korban. Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP, ancaman pidana lima tahun penjara.