Warga Kalijudan Surabaya Tolak Hiburan Malam Vertigo, Warga: Ada Diskoteknya
Warga Kalijudan menolak kehadiran Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Vertigo yang berlokasi di Jalan Raya Kenjeran No 534, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
Tempat Hiburan Vertigo Meresahkan Warga
Menurut Ketua RW 5 Kelurahan Kalijudan, Bakri 59 tahun, keberadaan tempat hiburan tersebut dianggap telah meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kita awalnya sebagai RW kita tidak tahu (mengenai pembangunan RHU). Lalu poin utama dari penolakan warga karena keberadaannya menimbulkan kebisingan dan keresahan,” ujar Bakri kepada Ngopibareng.id, Jumat 6 Desember 2024.
Bakri menjelaskan, kebisingan tersebut terjadi akibat suara musik serta dentuman keras dari dalam area RHU. Warga yang paling merasakan dampaknya adalah mereka yang tinggal di RT 3 RW 5, Kelurahan Kalijudan, Mulyorejo.
Ada Diskoteknya
Selain menimbulkan kebisingan, kehadiran RHU tersebut dianggap meresahkan sebab tidak sejalan dengan norma masyarakat, yang menurutnya sangat berpegang teguh pada nilai-nilai agama.
“Warga sering kesitu menolak karena kebisingan itu akhirnya merembet, mulai gak senang karena itu kanan kiri warga ada yang ngajar ngaji juga (sehingga turut terganggu),” tuturnya.
Bakri menerangkan, sejumlah warga sudah beberapa kali bertemu dengan pihak pengelola RHU, tapi hingga enam kali pertemuan, belum menemukan titik terang hingga saat ini. Mereka pun memiliki harapan bahwa RHU Vertigo itu untuk segera ditutup.
“Warga geram di situ. Apalagi karyawan membuka dan bicara ke pengurus kampung, ada diskotek, ada mami-maminya, meresahkan akhirnya, kita sudah melarang generasi muda minum di jalan, sekarang malah didekatkan,” ungkapnya.
Mediasi Lurah Kalijudan
Sementara, Lurah Kalijudan Siti Nurul Hanifah mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan sejumlah mediasi seperti yang dilakukan pada siang hingga sore hari ini.
Ia menjelaskan, pihaknya berusaha untuk mempertemukan warga, pihak RHU, hingga pemerintah kota maupun provinsi sebagai pengampu kebijakan. Namun, mediasi berjalan tidak kondusif dan tidak menghasilkan keputusan yang tetap.
“Pada dasarnya tadi (mediasi) warga itu menolak dengan hadirnya Vertigo di lingkungannya, yang menyediakan minuman alkohol. Kemudian suara kebisingan yang belum tertangani dengan baik,” ucapnya.
Siti menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan kajian dan rekomendasi agar pihak pengelola RHU melakukan perbaikan. Namun, hasilnya disebut belum sesuai dengan harapan kedua belah pihak.
Karena penolakan warga tersebut, RHU Vertigo masih belum beroperasi. Permasalahan tersebut juga akan dilaporkan pihak kelurahan kepada Walikota Eri Cahyadi, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan.
“Dalam notulen rapat menyebutkan, sebelum ada penyelesaian, RHU itu tidak boleh dibuka. Tapi untuk bisa boleh buka kembali atau tidak juga tergantung pada kesepakatan warga dengan Vertigo,” pungkasnya.
Hiperhu Ikut Terlibat
Pihak lainnya, seperti Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) juga ikut terlibat dalam upaya mediasi antara warga Kalijudan yang menolak dengan pihak pengelola Vertigo.
Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto menjelaskan, pengelola RHU Vertigo akan berusaha untuk mendengarkan setiap keluhan dan komunikatif dari para warga dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Yang jelas, tadi sudah disampaikan oleh aspirasi masing-masing warga. Mereka menolak terakit adanya miras dan kebisingan. Soal ada suara yang bocor (sampai memicu kebisingan) itu sudah diperbaiki, tapi menurut warga masih kurang,” jelas George.
Dirinya pun tak ingin jika masalah ini memicu konflik atau bahkan sampai menimbulkan bentrokan warga. Oleh karena itu, Hiperhu berharap ada solusi dari mediasi. Salah satunya adalah dengan membawa permasalahan ini ke DPRD Kota Surabaya.
“Sesuai notulen, bu Lurah akan lapor ke pak Walikota. Sementara saya dalam satu hingga dua hari ke depan akan mengajukan surat keluhan ke DPRD Kota Surabaya, agar digelar rapat dengar pendapat di sana,” pungkasnya.
Advertisement