Warga Kabupaten Malang Belum Terima Surat Undangan Memilih di Pilkada? Ini Penjelasan KPU
Pilkada Kabupaten Malang semakin mendekati hari pencoblosan, yaitu pada Rabu 27 November 2024. Namun sejumlah warga Kabupaten Malang belum juga menerima surat undangan memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan hari pemilihan menyisakan dua hari lagi.
Belum Ada Undangan
Zainal, warga Kecamatan Gondanglegi mengaku heran. Sebab hingga saat ini, dirinya dan tetangganya belum juga menerima surat undangan memilih ke TPS. Ia juga belum menerima informasi tentang lokasi TPS terdekat dari kediamannya. “Sampai sekarang belum ada. Saya juga tidak tahu, kemana harus bertanya, atau siapa petugas yang membagikan surat undangan,” kata Zainal, Minggu 24 November 2024.
Hal serupa juga dikeluhkan oleh Prima, warga Pakis. Ia belum juga menerima surat undangan untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Malang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pada 27 November 2024 nanti. Sedangkan surat undangan menjadi dokumen utama yang harus dibawa ke TPS, sebelum melakukan pencoblosan.
Penjelasan KPU
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Marhaendra Pramudya Mahardika memastikan jika form C atau surat undangan untuk memilih ke TPS, sudah terdistribusi hingga tingkat desa/kelurahan. Selanjutnya, formulir C ini akan dibagikan kepada warga, oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menurutnya, surat undangan itu dibagikan kepada warga yang sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sejak 23 November 2024. Surat undangan harus sudah diterima calon pemilih, paling lambat pada H-1 sebelum pemungutan suara, kecuali ada kendala teknis.
Surat undangan akan menyebutkan dokumen lain yang haris dibawa calon pemilih, untuk menunaikan hak pilih mereka. "Pemilih silakan datang ke TPS sesuai yang tertera di surat undangan (form C), KTP-elektronik, atau biodata lain (surat keterangan pengganti KTP sementara)," kata Mahardika, Minggu, 24 November 2024.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
Namun, bagi warga yang tak punya surat undangan, tapi namanya sudah terdaftar sebagai DPT di cekdptonline.kpu.go.id, bisa datang ke TPS dengan membawa KTP-nya. Mereka bisa memilih hanya pada TPS di mana nama pemilih telah terdaftar sebagai pemilih. Kecuali bagi calon pemilih yang sudah sudah melakukan pindah tempat memilih sebelumnya.
"Pemilih yang gak menerima undangan dan belum terdaftar sebagai DPT, seperti pemilih pemula misalnya, yang baru menerima KTP pada 26 November 2024, bisa datang ke TPS dengan cuma membawa KTP. Mereka akan masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka akan dilayani di TPS mulai pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB," imbuhnya.
Pilkada Serentak 2024 ini digelar di Kabupaten Malang pada Rabu, 27 November. Setidaknya sudah ada 2.060.830 pemilih yang akan mencoblos di 4.042 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 33 kecamatan.