Warga Jember Perkosa Turis Brazil di Bali jadi Tersangka
Polres Kota Denpasar menetapkan Wangkadasih Dever, warga Jember sebagai tersangka pelaku perkosaan turis Bali asal Brazil di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Minggu 6 Agustus 2023.
Kronologi Kejadian
Kepala Kepolisian Resor kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban pada 7 Agustus 2023. Polisi segera bertindak dan belum genap 24 jam, pelaku bisa ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Peristiwa itu bermula ketika korban berusia 26 tahun menghadiri pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali, Sabtu 5 Agustus, sekitar pukul 21.00 WITA.
Pada pukul 04.00, korban memesan ojek online untuk diantar ke vilanya di Puri Kelapa Quest.
Setelah pelaku tiba, ia kemudian mengantar korban ke lokasi lain sambil terus mengajak berbincang korban, hingga tak sadar rutenya berbeda dengan peta online.
Setibanya di TKP yaitu di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung, pelaku kemudian menarik korban dan memerkosanya.
Korban sempat melakukan perlawanan dan kabur namun pelaku mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Setelah memerkosa korban, pelaku kemudian mengantar korban ke lokasi tujuannya, dengan jarak sekitar 100 meter dari vila tempat korban menginap.
Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi pun menetapkan korban sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sedangkan korban mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari psikolog dan tim dokter Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Sesuai visanya korban masih memiliki waktu tinggal sebelum 24 Agustus nanti, sebelum wajib pulang ke Brazil.
"Korban sendiri masih memerlukan pemeriksaan. Kondisi korban saat ini berada di tempat tinggal sementara dan sisanya visanya selama 30 hari datang ditanggal 24 Juli dan nanti sebelum tanggal 24 Agustus akan kembali ke negaranya," katanya dikutip dari Antara.