Warga Jember Desak Bupati Copot Kades Pecandu Narkoba
Puluhan perwakilan warga Desa Glundengan dan Tamansari, Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, mendatangi Kantor Kecamatan Wuluhan, Selasa, 19 Oktober 2021. Mereka melayangkan petisi agar bupati memberhentikan permanen Kepala Desa Tamansari dan Glundengan yang terjerat kasus narkoba.
“Kami dari forum gabungan dua desa, Glundengan dan Tamansari yang terdiri dari unsur pimpinan ormas dan pimpinan parpol tingkat desa dan warga lainnya memang sengaja bertamu ke Kantor Camat. Kami menyampaikan aspirasi tunggal kepada Muspika Wuluhan soal Kades Glundengan dan Tamansari nonaktif,” kata koordinator lapangan, Zaenal Arifin, Selasa, 19 Oktober 2021.
Warga mengaku resah setelah menerima informasi, bahwa Kades Glundengan nonaktif berinisial SG dan Kades Tamansari nonaktif berinisial HR hanya dituntut satu tahun penjara.
“Kami mengikuti secara daring perkembangan sidang dua kades itu, dalam sidang pertama kami mendengar terdakwa dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal lima dan maksimal 20 tahun penjara. Namun kami kaget dalam perkembangannya terdakwa didakwa Pasal 127 yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara dikurangi masa tahanan,” jelas Zaenal.
Informasi dua kades itu dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum berkembang secara liar di kalangan warga Desa Glundengan dan Tamansari. Karena itu, Zaenal bersama sejumlah warga lainnya mewadahi keresahan warga dengan mengadakan pertemuan bersama Muspika.
Dalam pertemuan tersebut warga menyampaikan aspirasi penolakan terhadap kepala desa mereka yang terjerat kasus narkoba menjabat kembali. Warga menyampaikan aspirasi itu dalam bentuk petisi yang disampaikan kepada Muspika. Selanjutnya Muspika diminta menyampaikan aspirasi warga itu kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
Dalam petisi itu warga mendesak Bupati Jember Hendy Siwanto memberhentikan kedua kades itu secara permanen. Sebab saat ini mereka hanya diberhentikan sementara dan berpotensi kembali menduduki jabatan semula setelah keluar dari penjara.
Zaenal berasumsi bahwa Bupati Jember sudah bisa memberhentikan permanen kedua kades itu tanpa harus menunggu ketuk palu hakim. Dalam mengambil kebijakan bupati cukup mendasarkan pada pengakuan bersalah dari terdakwa.
“Sesuai landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak, salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa bebas narkoba dan psikotropika. Sehingga meski itu merupakan syarat sebelum menjadi Kades, jika pasca terpilih terjerat kasus narkoba, maka otomatis mereka sudah tidak lagi memenuhi syarat. Sehingga sesuai Perda Nomor 7 tahun 2018 Pasal 72, bupati harus memberhentikan kades yang bersangkutan,” tambah Zaenal.
Warga berharap Bupati Jember dapat segera menindaklanjuti aspirasi warga Desa Glundengan dan Tamansari. Sebab jika tetap dijabat oleh Plh, maka dipastikan akan ada program layanan masyarakat yang akan terganggu, mengingat kewenangan Plh sangat terbatas.
“Tekait apakah nanti akan ada PAW atau bagaiaman terserah bupati, karena kami tidak punya kepentingan ke arah itu. Yang jelas kami berharap memilik pemimpin yang mampu menjadi panglima dalam pemberantasan narkoba ,” pungkas Zaenal.
Sementara Camat Wuluhan Slamet Wijoko mengatakan hanya menerima dan menampung aspirasi warga. Selanjutnya pihak Muspika akan menyampaikan aspirasi warga kepada BupatI Jember. “Keputusan apakah nanti dua kepala desa yang terjerat narkoba akan diberhentikan selamanya atau sementara berada di tangan bupati,” kata Slamet.
Diketahui Kades Glundengan dan Tamansari, Kecamatan Wuluhan tererat kasus narkoba bersama Kades Tempurejo, Kecamatan Tempurejo dan Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah.
Meski penyampaian aspirasi melalui kegiatan dialog dihadiri puluhan warga, namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Tidak ditemukan adanya warga yang terlibat forum dialog itu yang tidak memakai masker.