Warga Jakarta Heboh Terbitnya Pergub Gage Motor
Masyarakat Jakarta heboh atas diterbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020. Dalam Pergub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 memuat aturan soal ganjil genap (Gage) untuk kendaraan roda dua.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akhirnya angkat bicara. Anak buah Anies ini menegaskan bahwa kebijakan Gage untuk motor belum akan diterapkan.
"Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini, ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta, berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," kata Syafrin, dalam pernyataan tertulis Sabtu 22 Agustus 2020
Dengan diterapkannya ganjil genap, Syafrin menambahkan, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimilikinya.
Masyarakat dengan pelat nomor kendaraan ganjil, dapat berkegiatan dari rumah pada tanggal genap, dan sebaliknya. Sehingga, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran wabah Covid-19 di wilayah Ibukota.
"Dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Syafrin.
"Kendati terdapat pembatasan, diharapkan juga pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga yang terdampak pandemik Covid-19 tetap bisa dilakukan," demikian Syafrin.
Sementara masyarakat Jakarta menilai kalau gage motor diberlakukan, akan menambah beban rakyat. Karena motor menjadi transpotasi andalan masyarakat bawah. Kalau Gage motor ini dipaksakan dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak, karena masyarakat saat ini sudah lelah, jangan ditambah masalah baru lagi, kata seorang warga Jakarta Hartono.
Advertisement