Warga Jagir Surabaya Mengadu ke DPRD Tidak Menerima Infrastruktur
Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga RT VI, VII, dan VIII RW X Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, beserta dengan perwakilan instansi terkait.
Ketua RW X Munir Ahmad Basri mengungkapkan bahwa warga RT VI-VIII tidak merasakan infrastruktur yang seharusnya diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai hak warga.
"Warga RT VI-VIII RW X tidak merasakan infrastruktur jalan dan saluran dari Pemkot Surabaya. Sejak tahun 2022, kami mengajukan namun selalu terganjal. Padahal warga taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan-nya," ungkapnya, pada Rabu 31 Januari 2024.
Selanjutnya, Camat Wonokromo Maria Agustim Yuristina mengatakan bahwa pihaknya telah bersurat kepada PT. KAI untuk memastikan status kepemilikan dari lahan tersebut pada bulan April 2023 lalu.
"Terkait status kepemilikan lahan di Jalan Tales Gang Langgar di wilayah RT VI-VIII Jagir itu tercatat sebagai aset PT. KAI," katanya.
Mendengar hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono sedikit geram dan mempertanyakan apa timbal balik yang diberikan oleh Pemkot Surabaya kepada warganya yang taat dalam membayar pajak.
"Walau tercatat sebagai aset PT. KAI, Pemkot Surabaya tetap wajib berkontribusi. Kalau tidak bisa membangun infrastruktur, pajak warga itu kembalikan saja. Mereka harus mendapat keadilan sosial," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mochamad Iman mengatakan, proyek jalan dan infrastruktur terhadap warga RT VI-VIII Jagir akan ditindaklanjuti sesegera mungkin.
"Kami akan survei dan ukur terlebih dahulu untuk lokasi pengerjaannya. Kami komit Satuan Tugas DSDABM Kota Surabaya akan mengerjakan dan menyelesaikan pembangunan jalan dan saluran di tahun 2024," jelasnya.
Berkaca kepada keadaan tersebut, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, berharap, Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih memperhatikan warganya, apalagi bagi mereka yang berstatus dan tercatat sebagai warga asli Surabaya.
"Pemeretaan pembangunan harus dilaksanakan supaya adil bagi semua. Walaupun lahan itu tercatat sebagai aset KAI, seperti di Sidotopo dan Pacarkeling, namun Pemkot juga wajib menyediakan infrastruktur bagi warganya," pungkasnya.