Warga Gresik #Tolak Batubara Harga Mati, Gak Perlu Dijembatani
Warga Gresik tolak pelabuhan bongkar muat batubara, adalah harga mati. Apapun yang dilakukan DPRD Kabupaten Gresik untuk menjembatani antara pengelola bongkar muat batubara yaitu PT Gresik Jasatama dengan warga tiga kelurahan masing-masing Kemuteran, Kroman dan Lumpur, warga tetap menolak dan menuntut relokasi pelabuhan batubara.
Ahmad Zainul dan Mohamad Yunus, dua warga Kelurahan Kemuteran menegaskan, sebaiknya DPRD sebagai wakil rakyat justru menyuarakan kepentingan rakyat. “Jangan malah melobi warga agar kita lunak kemudian menguntungkan PT Gresik Jasatama,” kata Ahmad Zainul.
“Ketua DPRD harusnya menyuarakan kepentingan warga kepada PT Gresik Jasatama, jangan malah sebaliknya, membawa kemauan PT Gresik Jasatama kepada kami,” kata Mohamad Yunus.
Hari ini, Rabu 11 Desember, beberapa warga diundang Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Fandi Ahmad Yani untuk diberi penjelasan. Tetapi yang datang ke Kantor DPRD Gresik bukan Cuma perwakilan, melain lebih dari seratus orang laki-laki dan emak-emak.
Akhirnya Ketua DPRD menemui warga di ruang sidang yang biasa dipergunakan untuk sidang paripurna. Kepada Ketua DPRD, warga tetap menuntut relokasi pelabuhan bongkar muat batubara dari tempatnya sekarang, yang berdekatan dengan permukiman warga.
Seorang warga Kemuteran lainnya menambahkan, Pak Ahmad Yani itu punya kepentingan, karena dia sendiri sudah mengakui bahwa truk-truk yang disewa PT Gresik Jasatama untuk mengangkut batubara dari pelabuhan adalah miliknya.
“Jadi dia punya kepentingan bisnis, sedang kami sebagai warga punya kepentingan hidup dengan sehat. Mana yang lebih penting dari dua kepentingan ini,” kata warga Kemuteran itu kepada Ngopibareng.Id.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 25 November lalu warga tiga kelurahan itu mendatangi kantor DPRD, karena memang diundang oleh Komisi 3 untuk berdialog membahas tuntutan warga yang minta pelabuhan batubara dipindahkan. Dalam pertemuan pertama itu, Ketua DPRD Fandi Ahmad Yani ikut mendampingi Komisi 3. Kesemapatan itu dimanfaatkan oleh juru bicara warga untuk mengkonfirmasi isu di luar yang menyatakan bahwa truk-truk pengangkut batu bara adalah milik Ketua Dewan. Ternyata hal itu dibenarkan oleh ketua dewan.
Pelabuhan batubara ini beroperasi sejak tahun 2006, dan pada tahun 2016 disepakati bahwa PT Gresik Jasatama akan memindahkan dermaga batubaranya ke tempat lain, salah satu alternatifnya pindah ke JIIPE (Java Integrated Industrial And Port Estate)
Yang menarik, dalam pertemuan dengan warga hari ini, Ketua DPRD Fandi Ahmad Yani didampingi anggota DPRD, juga dari Fraksi PKB yaitu Syaikhu Busiri. Anggota dewan ini terpilih di Dapil I Gresik Kota, termasuk Kelurahan Kemuteran, Kroman dan Lumpur. Warga yang sedang bermasalah inilah yang antara lain menjadikan dia sebagai anggota dewan.
“Tapi dalam pertemuan tadi Pak Syaikhu malah lebih banyak membenarkan apa yang dikatakan Ketua DPRD. Seharusnya Pak Syaikhu kan membela warga yang telah memilihnya. Beliau adalah wakil kami, harusnya menyuarakan kepentingan kami,” kata kata Mohamad Yunus.
Relokasi palabuhan batubara yang dikelola PT Gresik Jasatama adalah harga mati, karena batubara termasuk limbah beracun (B3). Setiap hari mereka menghirup serbuk-serbuk batubara, apalagi kalau ada bongkar muat.
Sebagai catatan, meskipun tidak melalui proses pembakaran, debu batu bara tetap menghasilkan particulate matter (PM) 2,5, yakni debu melayang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer atau 3 persen dari diameter rambut manusia.
PM 2,5 yang menumpuk di paru-paru akan menyebabkan penyakit gangguan pernapasan. Namun ada satu penyakit yang terkait langsung dengan debu batu bara, yaitu black lung (pneumokoniosis) atau paru-paru hitam. Mereka yang tinggal dekat dengan area pertambangan atau bongkar-muat batu bara rentan terkena penyakit ini.
Penyakit ini timbul karena penumpukan debu batu bara di paru. Penumpukan itu membuat jaringan paru mengeras dan kaku sehingga fungsinya menurun. (nis)
Advertisement