Warga Gresik; Sudah Diancam Corona, Masih Menghirup Debu Batubara
Warga Kota Gresik, terutama yang tinggal di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Kroman, Lumpur dan Kemuteran kembali resah. Sudah sepekan ini PT Gresik Jasatama kembali melakukan bongkar muat batubara di pelabuhan yang mereka kelola. Debu batubara kembali memenuhi udara, dan kembali masuk ke paru-paru warga yang rumahnya tak jauh dari pelabuhan.
Padahal sudah ada kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Gresik, PT Gresik Jasatama tidak boleh melakukan bongkar muat batubara di pelabuhan milik Pelindo yang mereka kelola. Mereka hanya boleh bongkar muat log kayu dan konstruksi. Bongkar muat batubara harus pindah ke tempat lain yang jauh dari pemukiman.
Dalam pertemuan warga dengan dewan yang berlangsung 30 Januari 2020, Ketua DPRD Fandi Ahmad Yani mengaskan, bongkar muat batubara harus dipindahkan ke tempat lain.
“Solusi yang terbaik adalah PT Gresik Jasatama memindahkan bongkar muat batubaranya ke tempat lain. Kita tidak boleh mengorbankan rakyat untuk kepentingan bisnis siapapun. Saya sendiri tidak punya kepentingan pribadi, tetapi sebagai ketua dewan saya melihat kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan. Maka silakan PT Gresik Jasatama mencari tempat lain untuk bongkar muat batubara,” kata Fandi Ahmad Yani.
Tetapi kini, ternyata bongkar muat batubara kembali dilakukan. Yang menyedihkan, pekerjaan bongkar muat batubara itu mendapat kawalan polisi. Mereka dari Polda, kata Ibu Hesti, salah satu warga yang bersama warga lainnya sejak awal gigih menentang keberadaan pelabuhan batu bara di wilayahnya.
"Kami minta Polda membela kami, rakyat yang lagi susah. Kami ini sekarang sedang menghadapi pandemi corona. Bukannya dibantu, malah sekarang diberi debu-debu batubara yang tidak kalah bahayanya dibanding virus corona. Corona mungkin membuat orang mati dalam waktu seminggu dua minggu, tapi debu batubara membuat kami mati perlahan-lahan, dengan lama menanggung derita sakit pernafasan. Bapak-bapak polisi harus membantu rakyat yang sedang menderita, jangan malah membanntu PT Gresik Jasatama yang memberi kami penyakit," kata Ibu Hesti.
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Syaichu Busiri mendesak polisi tidak terlibat membantu PT Gresik Jasatama. Polisi harusnya malah membantu warga yang sedang kesusahan, katanya.
"Sudah ada kesepakatan, bongkar muat batubara dipindahkan, seharusnya kesepakatan itu yang diamankan polisi. Apalagi PT Gresik Jasatama itu diketahui tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB. Berarti PT Gresik Jasatama melakukan pelanggaran. Secara hukum, perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan hukum. Seharusnya pelanggaran itulah yang ditindak polisi, kalau benar-benar mau menegakkan hukum. Bukan malah sebaliknya," kata Saichu Busiri.
Tindakan polisi terhadap warga yang terdampak debu batubara juga dinilai berpelebihan. Beberapa waktu lalu, 5 orang warga, masing-masing bernama Amin, Firman, Soleh, Tuki dan Aji ditahan di Polres Gresik. Mereka ditahan karena dianggap sebagai provokator menolakan warga terhadap bongkar muat batubara.
Saichu Bisiri menganggap penahanan itu meskipun hanya 5 atau 6 jam, sebagai reaksi polisi yang berlebihan. "Oleh pihak perusahaan, polisi dihadapkan langsung dengan rakyat. Polisi harus bijaksana menyikapinya. Kalau rakyat memprotes bongkar muat batubara, tidak ada provokatornya. Rakyat tidak bertindak anarkis, tidak melakukan tindak kriminal, rakyat hanya menuntut hak untuk sehat sesuai dengan UUD 1945," katanya kepada Ngopibareng Senin siang.
Kalau mau dicari siapa yang jadi provokator warga, tidak lain adalah UUD 1945 pasal 28H yang meyebutkan; setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal UUD 1945 inilah yang memprovokasi warga sehingga mereka bergerak untuk menolak bongkar muat batubara di wilayah mereka.
"Saya tahu betul warga di tiga kelurahan ini, karena saya lahir di Kemuteran. Dan daerah itu adalah dapil saya. Karena itu saya berharap polisi tidak berhadapan dengan rakyat, seharusnya polisi membantu rakyat. Jadi saya harap polisi menempatkan diri yang semestinya, jangan bersikap berlebihan terhadap rakyat. Kalau mau menegakkan kebenaran, polisi seharusnya mengusut bagaimana PT Jasatama yang melakukan pelanggaran hukum kok bisa beroperasi kembali," kata Saichu Busiri.
Besok, Selasa 18 Agustus pukul 13.00 hingga selesai, warga kembali diundang DPRD Kabupaten Gresik untuk mengikuti rapat kerja terkait aktifitas PT Gresik Jasa Tama. Untuk kesekian kalinya warga diundang, dan warga untuk kesekian kalinya pula menyatakan akan mengirimkan perwakilan.
"Tapi semua warga juga akan ikut mengantarkan perwakilan kami. Sebab pada pertemuan bulan Januari lalu, pihak perusahaan ternyata juga mengerahkan warga bayaran untuk dibenturkan dengan warga yang tersiksa oleh debu batubara. Kami tidak takut, karena kami percaya pada bapak-bapak polisi yang akan menjaga kami. Jangan kami dibuat tidak percaya kepada Polri," kata Syaiful Anam, warga Kelurahan Kemuteran, Kecamatan Kota Gresik. "Kalau ada apa-apa, kami akan laporkan kepada Bapak Kapolri," tambahnya. (nis)
Advertisement