Warga Gelar Aksi Demo soal HGU Perkebunan Gambar Anyar Blitar
Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 29 Agustus 2023. Mereka membacakan tuntutan terkait dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) di perkebunan PT Gambar Anyar.
Menurut koordinator aksi, Muhammad Triyanto, unjuk rasa dilakukan untuk menyikapi hasil inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Kabupaten Blitar yang sebelumnya memberikan rekomendasi tetapi tidak dihiraukan PT Gambar Anyar.
Lanjut Triyanto, pada waktu sidak, anggota DPRD telah merekomendasikan agar pemegang HGU perkebunan melakukan tahapan - tahapan sesuai regulasi.
Triyanto menambahkan, pada waktu sidak, anggota DPRD telah menemukan tanggul yang tiga tahun lalu dijebol oleh pihak perkebunan. Sedangkan sekarang ini dipergunakan untuk kandang sapi.
“Padahal tanggul tersebut sebagai penyangga apabila terjadi bencana lahar Gunung Kelud,” ujarnya pada ngopibareng.id Selasa 29 Agustus 2023.
Selain itu, lanjut Triyanto, pemegang HGU perkebunan telah melakukan pembakaran area tanaman tebu yang berpotensi adanya pidana.
Dari hasil beberapa temuan anggota DPRD, Triyanto menyayangkan aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan tegas. Yaitu terhadap pelaku pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar.
Sesuai RTRW Kabupaten Blitar, Gambar Anyar merupakan kawasan rawan bencana, maka wilayah tersebut tidak boleh dialihfungsikan.
“Kawasan Gambar Anyar merupakan kawasan yang rawan bencana, tidak boleh alih fungsi, tidak boleh ada bangunan apapun. Faktanya ada sebuah tanggul telah dijebol oleh pihak perkebunan,“ keluh Triyanto.
Triyanto akan menanyakan kepada anggota DPRD, apakah peraturan tersebut masih berlaku dan bisa ditegakkan?
“Kalau tidak bisa diterapkan dan menjadi peraturan yang ompong sebaiknya perda tersebut dibakar saja,” tegas Triyanto
Setelah orasi dan membacakan tuntutan Triyanto dan beberapa perwakilan akan menemui anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar.