Warga Diminta Waspada Banjir Lahar Gunung Semeru
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) peringatkan warga untuk waspadai bahaya banjir lahar di Gunung Semeru, Jawa Timur, Rabu 14 Desember 2022. Banjir lahar tersebut berpotensi terjadi di sepanjang aliran sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai Besuk Kobokan.
“Meski awan panas guguran sudah berkurang, Gunung Semeru masih memiliki potensi bahaya,” ujar Koordinator Gunung Api PVMBG, Oktory Prambada, dikutip dari Antara Rabu 14 Desember 2022.
Menurut Oktory Prambada, ketika awan panas guguran sudah berkurang bukan berarti Gunung Semeru ini diam saja. Karena ada bahaya lain yang mengintai, yaitu aliran lahar. “Aliran lahar tetap berbahaya," jelasnya.
Pihak PVMBG merekomendasikan masyarakat untuk tidak beraktivitas pada jarak 13 kilometer di sebelah tenggara lereng Gunung Semeru dengan potensi perluasan hingga 17 kilometer jauhnya.
Dikatakan Oktory Prambada,, bahwa Gunung Semeru telah memiliki empat komponen dapat menyebabkan banjir lahar. Yaitu curah hujan tinggi, adanya material erupsi, sudut kemiringan tinggi, dan adanya lembah.
"Sehingga diharapkan agar masyarakat waspada terhadap aliran lahar yang akan terjadi mengingat curah hujan tinggi terutama pada Desember 2022 dan Januari 2023," jelasnya.
Data PVMBG mencatat, Gunung Semeru memiliki tinggi 3.676 meter di atas permukaan laut. Gunung tertinggi di Pulau Jawa ini secara adinistratif terletak dalam dua kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Yaitu Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.
Gunung Semeru dipantau secara visual dan instrumental dari dua Pos Pengamatan Gunung Api (PGA), yaitu yang berada di Desa Sumber Wuluh Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang dan di Desa Agrosuko, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Sebelumnya PVMBG telah menetapkan status Gunung Semeru naik menjadi Awas level IV, Minggu 4 Desember 2022 pukul 12.00 WIB. Masyarakat di zona merah diminta untuk mengosongkan tempat. Mereka diimbau mengevakuasi diri di posko pengungsian yang telah disediakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Semeru selama 14 hari. Masa tanggap darurat ini dimulai sejak surat keputusan (SK) dikeluarkan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.