Warga Dilarang Ngabuburit di Kereta Api, Bisa Diproses Hukum
PT KAI melarang masyarakat menunggu waktu buka puasa atau ngabuburit di jalur atau rel kereta api. Sebab, hal ini bisa membahayakan keselamatan dan juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi yang nekat melakukan ngabuburit di jalur kereta api bisa diproses secara hukum.
Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari menyatakan, banyak masyarakat menjadikan rel kereta api dan kawasan di sekitarnya sebagai lokasi untuk bermain atau bahkan rekreasi.
Begitu juga pada bulan Ramadan, banyak masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang dewasa memilih sekitar jalur KA untuk ngabuburit atau sekadar jalan-jalan setelah salat subuh.
“Padahal kegiatan ini sangat membahayakan, baik keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api,” jelasnya Selasa, 28 Maret 2023.
Dia menambahkan, sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindah barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
“Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-undang,” terangnya.
Salah satu bukti bahayanya beraktivitas di sekitar jalur kereta api, menurutnya pada Senin, 27 Maret 2023 kemarin, seorang anak berusia 13 tahun, warga Rogojampi, Banyuwangi, jatuh terhempas dari jembatan kereta api yang berada di km 71+5 antara Stasiun Rogojampi dan Stasiun Singojuruh.
Informasi yang diperolehnya, korban saat itu sedang duduk di jembatan dekat jalur kereta api. Pada saat yang sama, kereta api Wijaya Kusuma relasi Ketapang-Cilacap melintas. Tiba-tiba saja korban terjatuh di samping jembatan.
“Kemungkinan terkena imbas angin dari laju kereta api yang lewat,” bebernya.
Petugas KAI yang datang ke lokasi bersama warga langsung mengevakuasi korban. Beruntung bocah itu hanya mengalami luka ringan. Meski demikian yang bersangkutan tetap dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Rogojampi untuk mendapatkan perawatan.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, dan berharap hal seperti ini tidak terulang lagi ke depannya,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, sesuai Pasal 199 tentang Perkeretaapian, masyarakat yang berada di jalur kereta api berarti melanggar Pasal 181 ayat (1) diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp15 juta rupiah.
Tidak hanya membahas terkait larangan dan sanksinya, Undang-undang ini juga mengatur peran serta masyarakat, yakni pada Pasal 173. Dala pasal ini dijelaskan, masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat, khususnya yang berada dan tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama. Caranya, dengan tidak menggunakan jalur KA sebagai tempat bermain maupun beraktivitas sehari-hari guna mendukung kelancaran perjalanan kereta api.
“Perjalanan kereta api aman, masyarakat pun akan menjadi nyaman,” pungkasnya.