Warga di Bondowoso Ancam Tetangganya Gunakan Parang Dilaporkan Polisi
Seorang pria berinisial ST, 49 tahun, dilaporkan ke Polres Bondowoso. Warga Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Bondowoso ini melakukan pengancaman terhadap tetangganya sendiri berinisial MF, 48 tahun menggunakan senjata tajam (sajam) parang.
Peristiwa pengancaman itu terekam CCTV dan viral di berbagai media sosial (medsos). Dalam video berdurasi hampir dua menit, terlapor ST yang merupakan mertua Kepala Desa (Kades) Padasan membawa sajam parang mendatangi rumah pelapor MF. Begitu bertemu, percekcokan dua warga bertetangga ini tidak terhindarkan.
Warga sekitar dan pengendara motor yang melintas berusaha melerai ST dan MF yang saling cekcok. Bahkan, ST yang membawa sajam parang menantang carok (berkelahi) dibawa menjauh dari MF.
Kejadian terekam CCTV dan viral di medsos itu menguatkan MF melaporkan ST ke Polres Bondowoso. Karena, kejadian itu membuat keluarga MF merasa terancam dan tidak berani pergi kemana-mana.
"Untuk meminta keamanan dan perlindungan hukum, saya memutuskan melaporkan ke Polres Bondowoso. Padahal, saya tidak pernah konflik dengan dia (SY)," ungkap MF, Kamis 24 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Bobi Dwi Siswanto ditemui di kantornya membenarkan laporan pengancaman menggunakan sajam parang terjadi di Desa Padasan, Kecamatan Pujer yang kejadiannya viral di medsos.
"Pelapor dan terlapor sama-sama warga Desa Padasan, Kecamatan Pujer yang masih bertetangga. Laporan kasus pengancaman ini sekarang dalam proses lidik dan sidik," jelas Iptu Bobi.