Warga Desak Kejati Usut Dugaan Penjualan Aset PTPN X oleh Oknum DPRD Jember
Warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember mendesak Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut tuntas dugaan kasus penjualan aset milik PTPN X. Sebab, kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Jember berinisial S, sudah dilaporkan pada tahun 2020 lalu.
Tak hanya sekadar desakan tertulis, warga Desa Lengkong bersama LSM Gerpas sempat mendatangi kantor Kejati Jawa Timur, empat hari yang lalu. Sebanyak 13 orang menyampaikan orasi di depan Kantor Kejati Jawa Timur.
Koordinator aksi, Jumadi Made mengatakan, kasus tersebut sudah berlarut-larut tak kunjung ada kepastian hukum. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Jember, namun setelah melalui proses pemeriksaan saksi, sampai saat ini belum ada perkembangannya.
Tak hanya warga, kasus tersebut juga dilaporkan langsung oleh pihak PTPN X kepada aparat penegak hukum. Karena tak kunjung ada kejelasan, masyarakat Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari akhirnya juga melayangkan laporan masyarakat ke Kejati Jatim.
Kasus itu berawal saat S berhasil menguasai tanah aset PTPN X seluar 5.000 meter persegi yang ada di Dusun Krajan, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari. Awal mula S menguasai tahan dengan cara membuat kondisi seakan-akan ada ahli waris atas tanah tersebut.
Tak lama kemudian muncul akta hibah atas lahan tersebut atas nama anak dari S. Kemudian muncul informasi bahwa anak dari S telah membeli lahan tersebut kepada warga berinisial BY.
Selanjutnya S memecah tanah seluas 5.000 meter persegi itu menjadi dua bagian. 2.500 untuk S dan sisanya dijual.
Kaveling tersebut dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp 25 – Rp 35 juta. Bahkan juga ada pembeli lain dengan harga Rp 3.00 juta.
Warga yang merasa telah membeli tanah kepada S, mulai memanfaatkan lahan tersebut. Mulai membangun rumah bangunan lain. Warga mulai menyadari telah menjadi korban penipuan setelah tidak bisa mengurus sertifikat.
“Warga membeli tanah kepada S, hanya mendapatkan bukti kuitansi jual beli. Setelah ingin mengajukan pembuatan sertifikat, para pembeli tidak bisa karena lahan tersebut tercatat sebagai aset PTPN X. Diduga kuat S menjual aset PTPN X secara sepihak,” katanya, Selasa, 01 Oktober 2024.
Kendati demikian, warga merasa kaget setelah mengetahui tanah seluas 2.500 meter persegi yang dikuasai S ternyata sudah terbit sertifikat atas nama anak dari. Warga menduga proses penerbitan sertifikat tersebut cacat prosedur, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Kejati Jatim, pada tahun 2020 lalu.
Pasca melayangkan laporan, pihak Kejati Jatim telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut sebanyak 25 saksi, mulai dari warga, BPN Jember, pihak PTPN X, termasuk S.
Terakhir pemeriksaan saksi berlangsung pada bulan Juli 2023. Namun sampai saat ini, belum ada kelanjutan kasus tersebut.
Karena itulah, warga kemudian melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Jatim. Dalam aksi tersebut, massa ditemui oleh salah satu staf.
Ternyata staf tersebut belum mengetahui duduk perkara persoalan tersebut. Karena itu, pihak Kejati Jatim meminta massa mengirim ulang berkas-berkas disertai barang bukti dan data.
Warga berharap Kejati segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan melakukan penetapan tersangka. Sementara terkait lahan yang telah dijual kepada masyarakat, bisa dikembalikan ke PTPN.
“Kita sudah mempersiapkan data-data terkait kasus tersebut dan akan kita kirim ke Kejati. Kalau sampai dua minggu tidak ada tindak lanjut, kami akan berangkat ke Jakarta, ke Kejagung,” pungkasnya.