Warga Desa Lajuk, Pasuruan Terima Sertifikat Tanah Program PTSL
Setelah menunggu hampir satu setengah tahun, masyarakat Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan pada akhirnya sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya program pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan prona telah terealisasi. Realisasi program ini ditandai penyerahan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan kepada warga yang diajukan pada Rabu 10 Juli 2019 lalu.
Proses penyerahan sertifikat dihadiri oleh Ketua Panitia Tim 7 BPN Kabupaten Pasuruan, Muslikh. Penyerahan sertifikat diawali sambutan Kepala Desa Lajuk, M Su’udi.
Warga sangat antusias mengikuti prosesi pembagian sertifikat yang dilaksanakan di Balai Desa Lajuk. Saking antusiasnya warga datang ke balai desa lebih awal sebelum kegiatan belangsung.
Pemerintah Desa Lajuk membuka 4 loket. Praktis proses pembagian 442 sertifikat berlangsung sangat lancar dan berakhir sekitar pukul 13.30 WIB.
Su'udi dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada BPN atas upayanya dalam mengurus sertifikat tanah untuk warga Desa Lajuk. Terlebih jumlahnya jauh lebih banyak yakni hampir seratus persen jika dibandingkan dengan desa lainnya di Kecamatan Gondangwetan yang hanya terealisasi 50 persen.
"Kami sangat berterima kasih kepada BPN karena sudah membantu mengurus prona untuk warga desa Lajuk. Bahkan sudah seratus persen dari berkas yang diajukan. Khusus pengajuan sertifikat warga Desa lainnya yang masih dalam proses, kami juga berharap semoga BPN segera menyelesaikannya agar bisa diterima dan dapat dimanfaatkan warga," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)