Warga Cepu Desak Pemerintah Tutup Kafe DJS
Warga terus menyuarakan tuntutan mereka agar Pemerintah Kabupaten Blora bertindak tegas terhadap Kafe DJS di Gang 2 Kelurahan/ Kecamatan Cepu.
Keluhan dan keresahan warga mengenai keberadaan kafe yang tidak sesuai dengan izin dan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Anief Usman adalah Pengasuh Pondok Pesantren yang lokasinya tidak jauh dari Kafe DJS. Dia menyampaikan, agar pemerintah bertindak tegas dalam persoalan ini.
"Saya kira, dalam hal ini Pemkab harus tegas. Karena izin pendirian kafe dan karaoke sudah tidak relevan lagi," ujar Gus Anief, Senin 27 Mei 2024.
Ia menyoroti dampak yang ditimbulkan oleh kafe tersebut terhadap lingkungan sekitarnya, termasuk sekolah dan pesantren yang berdekatan.
Aktivitas kafe yang sering beroperasi hingga dini hari, menurutnya, sangat mengganggu ketenangan dan keamanan warga.
"Sudah berdampak sekali terhadap lingkungan sekitarnya. Di situ ada sekolahan, bersebelahan dengan pesantren. Bahkan saya pernah melihat kafe tersebut tutup sampai jam 2 dini hari," tambahnya.
Gus Anief juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai sikap Pemkab yang dinilai kurang responsif terhadap keluhan warga.
"Kalau Pemkab saja sudah menutup mata, tidak peka terhadap keluhan warga, terus harus kemana lagi warga berkeluh kesah dan menyampaikan uneg-unegnya?" kata Gus Anief dengan nada prihatin.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, izin yang dimiliki Kafe DJS adalah untuk rumah makan, bukan untuk hiburan malam.
Ini menjadi masalah baru, yang sebelumnya Kafe DJS dikeluhkan oleh warga karena aktivitas mabuk-mabukan dan lokasinya yang dekat dengan sekolah, pemukiman, serta pesantren.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Blora Welly Sujatmiko, mengungkapkan bahwa pemanggilan pengelola Kafe DJS belum membuahkan hasil karena pemilik kafe sedang berada di luar kota, tepatnya di Jakarta.
“Untuk owner-nya belum datang karena masih di luar kota, Jakarta. Dan baru klarifikasi pada kasirnya,” jelas Welly pada Jumat siang.
Ketika ditanya mengenai hasil sementara dari klarifikasi dengan kasir, Welly belum memberikan detail informasi lebih lanjut.
“Dulu izinnya untuk kafe dan rumah makan. Bukan untuk hiburan malam. Pada waktu itu, sempat minta persetujuan warga dengan dibuktukan tanda tangan. Ada sejumlah untuk untuk warga saat minta tanda tangan,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Sabtu 25 Mei 2024 siang.
Di berharap, aktivitas usahanya bisa sesuai dengan izin kepada warga. “Kalau terjadi apa-apa, kami tidak bisa membantu,” kata warga setempat.
Advertisement