Warga Binaan Kasus Narkoba Gelar Pernikahan di Dalam Lapas Kelas 1 Madiun
Beredar foto pernikahan di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur. Dalam foto itu tampak mempelai pria berjas hitam adalah warga binaan (wabin) kasus narkoba lapas setempat. Diduga wabin tersebut berinisial CL berasal dari Nganjuk, Rabu 6 Februari 2025.
Informasi dari sumber yang terpercaya, CL sebelumnya merupakan wabin di lapas Magetan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Madiun. CL melangsungkan pernikahan dengan mempelai perempuan berinisial AG, warga Magetan.
Saat dikonfirmasi staf humas lapas setempat Singgih membenarkan adanya acara pernikahan tersebut. "Kalau melangsungkan pernikahan mewah itu nggak mas yang ada itu alakadarnya. Mereka kami fasilitasi, kami foto dan kami berikan kepada keluarga yang di luar sebagai kenang-kenangan," jelas Singgih saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 7 Februari 2025.
Termasuk saat konfirmasi identitas wabin yang melangsungkan pernikahan tersebut staf humas ini mengaku belum kroscek karena hal itu bukan kewenangannya. "Kalau masalah itu belum kami kroscek mas, termasuk jenis kasusnya belum kami dalami lagi, maksudnya itu detailnya apa belum kami kroscek," imbuhnya.
Menanggapi hal itu pihak Lapas setempat mengirimkan press release untuk menjawab aturan pernikahan di dalam lapas. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang humanis dan inklusif kepada warga binaan. Sebagai bukti nyata dari transformasi layanan, Lapas Kelas I Madiun memfasilitasi pelaksanaan pernikahan bagi warga binaan.
Pernikahan ini menjadi momen istimewa, tidak hanya bagi mempelai, tetapi juga bagi Lapas Kelas I Madiun yang mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan. Proses akad nikah dilaksanakan di aula kunjungan Lapas dengan suasana khidmat dan mengikuti protokol hukum serta agama yang berlaku.
Kalapas Kelas I Madiun melalui Kabid Pembinaan Budi Ruswanto menegaskan, fasilitas ini merupakan bagian dari program transformasi layanan pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan. “Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tetap mendapatkan hak-hak dasarnya, termasuk hak untuk menikah. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan mendukung reintegrasi sosial,” ujar Budi.
Pelaksanaan pernikahan ini terlaksana berkat kerja sama antara Lapas, keluarga mempelai, dan Kantor Urusan Agama (KUA). Seluruh proses administrasi dan persyaratan hukum dipastikan lengkap, sehingga pernikahan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Acara ini dihadiri oleh keluarga inti kedua mempelai yang diizinkan masuk dengan sesuai prosedur . Setelah akad nikah, sesi foto bersama diizinkan untuk mengabadikan momen bahagia ini. Meski dalam keterbatasan, pernikahan berlangsung dengan khidmat dan penuh kebahagiaan.
Transformasi layanan yang diusung Lapas Kelas I Madiun tak hanya berhenti pada pemenuhan hak administratif, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan moral dan spiritual. Fasilitas seperti ini diharapkan dapat memperkuat kepribadian warga binaan dan memberikan mereka harapan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa hukuman.
Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia terus berbenah ke arah yang lebih progresif dan humanis, menjadikan Lapas sebagai tempat pembinaan sekaligus wadah untuk mendukung pemulihan hubungan sosial dan keluarga. Lapas Kelas I Madiun berharap warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa pidana mereka berakhir.
Advertisement