Warga Binaan Asimilasi di Malang Curi Motor di Teras Rumah
Seorang warga binaan di Kota Malang yang mendapatkan asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan curanmor. Tersangka curanmor tersebut berinisial, AP, usia 29 tahun, warga Dusun Krajan, Kabupaten Malang.
Dia merupakan seorang warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang beberapa waktu yang lalu.
Ketika melakukan aksinya tersangka bersama dengan rekannya yaitu, VP alias Ndul (DPO). Kedua orang tersebut, menyasar motor curian di sekitar Jalan Bendungan Sutami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 29 Juli 2020.
Mereka melihat sebuah motor merk Kawasaki Ninja berwarna merah nomor polisi L 3583 YX parkir di sebuah teras rumah dalam kondisi setir tidak terkunci.
"Kemudian, keduanya mendekati motor tersebut yang tidak dikunci setir. AP langsung mengambil motor itu," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu pada Rabu 5 Agustus 2020.
Saat itu, AP bertugas untuk membawa motor dengan cara didorong. Setelah dinilai cukup jauh dari rumah korban, rekan tersangka, yaitu VP datang untuk membantu.
"Setelah cukup jauh dan dirasa aman. Baru rekannya (VP) mendorong dari belakang dengan menggunakan motor juga," jelas Azi.
Kemudian, korban langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada pihak kepolisian dan langsung diselidiki. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada 18 Juli 2020 di tempat kosnya.
"Kami menangkap pelaku di tempat kosnya, Jalan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kemudian, pelaku langsung kami bawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Azi.
Setelah diselidiki lebih lanjut, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Di Kota Malang, AP tercata sudah dua kali melakukan tindak kejahatan dan satu kali di wilayah lain.
"Terakhir, ia baru bebas dari penjara pada bulan April lalu, dapat program asimilasi dari Kemenkumham. Setelah bebas, ia baru pertama kali mencuri lagi dan langsung tertangkap," ungkap Azi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.