Warga Berdamai, Tembok Pemisah Akan Dibongkar
Warga yang berselisih terkait aliran air hujan di dua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo akhirnya berdamai, Kamis, 20 Januari 2022. Mereka pun sepakat untuk membongkar tembok permanen di badan jalan di Gang Kusuma Bhakti, Jalan Serma Abdurrahman.
“Warga yang berselisih sudah kami mediasi dan sepakat berdamai dan saling memaafkan. Selanjutnya tembok pembatas dua RT, RT 2 dan RT 3 akan dibongkar,” kata Plt Camat Mayangan, M. Abas, usai mediasi di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022.
Padahal sebelumnya, dua warga kampung, Anik Susanti dan tetangganya, Imam terisolasi karena rumah mereka dipagari tembok pembatas. Kasus ini memuncak saat warga perumahan membangun tembok pembatas setinggi sekitar 1,5 meter, 9 Desember 2021 silam.
Bermula ketika Anik mengeluhkan aliran air hujan yang menggelontor sekitar rumahnya. Ia kemudian membuat gundukan tanah sampai tiga kali di depan rumahnya. Tetapi gundukan itu amblas diterjang banjir limpahan air hujan.
Akhirnya bersama Imam, tetangganya, Anik membuat polisi tidur untuk membendung limpahan air hujan. Keberadaan polisi tidur membuat warga di kompleks perumahan yang kebanjiran.
Warga perumahan membalas dengan membangun tembok permanen di jalan. Tembok itu mengakibatkan Anik dan Imam kesulitan jalan akses keluar-masuk rumahnya. Terpaksa keduanya berjalan memutar melintasi jalan sempit.
“Bu Anik dan warga perumahan akhirnya sepakat menyudahi konflik,” ujar Abas. Warga kompleks perumahan yang sebelumnya menuntut agar Anik membayar ganti rugi pembangunan pagar, juga rela tanpa ganti rugi.
Sisi lain Plt Camat Mayangan juga merespons tuntutan warga kampung dan perumahan yang ingin daerahnya bebas banjir saat hujan. Plt Camat mengaku, akan mengusulkan pembangunan saluran drainase.
Sebelumnya, konflik antar warga ini sempat berkali-kali dimediasi tetapi selalu tidak buntu. “Kedua belah pihak saling mempertahan pendiriannya masing-masing,” kata Ketua RT 2/RW 6, Sunanti Pinda.
Dikatakan sebelum dibangun polisi tidur, genangan air hujan mengalir ke utara (perkampungan). Namun, karena warga di kawasan utara tidak terima kampungnya kebanjiran, maka dibuat pengadang berupa polisi tidur.
Sisi lain, keberadaan polisi tidur itu ganti membuat wilayah perumahan tergenang. Warga sempat meminta izin akses untuk membangun saluran air, namun ditolak. Akhirnya warga membangun tembok.
"Karena permintaan warga perumahan tidak disetujui, mereka kemudian membangun tembok untuk memisahkan antara perumahan dengan perkampungan,” ujar Ketua RT 2.
Advertisement