Warga Bekasi Gagal Vaksin karena NIK Dipakai WNA Asing
Seorang warga Bekasi sempat ditolak untuk menjalani vaksin karena Nomor Induk Kependudukannya, ternyata sudah dipakai Warga Negara Asing untuk vaksin.
Wasit Ridwan, warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat gagal menerima vaksim Covid-19.
Pria berusia 47 tahun itu ditolak saat mengikuti vaksinasi massal tahap pertama di dekat tempat tinggalnya pada Kamis 29 Juli 2021 lalu. Penyebabnya, NIK Wasit telah dipakai orang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, orang yang memakai NIK Wasit untuk vaksinasi Covid-19 merupakan WNA bernama Lee In Wong. Hal itu diketahui berdasarkan temuan data dalam sistem setelah petugas melakukan pemeriksaan.
Atas masalah ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, WNA itu mempunyai NIK yang angkanya tidak jauh berbeda dari Wasit Ridwan (46), warga Bekasi, Jawa Barat.
"Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08, bisa jadi salah ketik juga di petugasnya," kata Zudan seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu 4 Juli 2021.
"Kita sedang dalami," sambung Zudan.
WNA bernama Lee In Wong itu tercatat melakukan vaksinasi menggunakan NIK milik Wasit Ridwan pada tanggal 25 Juni 2021, bertempat di KKP Kelas 1 Tanjung Priok, Jakarta. Zudan menyebut, pihak Kementerian Kesehatan saat ini masih mendalami bagaimana Lee In Wong itu bisa menggunakan NIK milik Wasit Ridwan untuk melakukan vaksinasi.