Warga Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Pacar Usai Nginap di Apartemen
Kepolisian Sektor (Polsek) Lowokwaru Polresta Malang Kota menangkap seorang warga Kabupaten Banyuwangi bernama Robet Lavida Oktaviananda karena kasus penggelapan mobil milik pacarnya.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa penangkapan Robet yang merupakan tersangka penggelapan mobil ini berdasarkan laporan pacarnya sendiri yang berinisial P, 27 tahun, asal Kabupaten Trenggalek.
”Tersangka dan korban ini berpacaran, kurang lebih satu tahun. Kasus penggelapan ini terjadi saat keduanya menginap di Apartemen Suhat,” ungkap Anton saat konferensi pers di Polsek Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Adapun kronologinya, Anton menjelaskan, korban awalnya berkeluh kesah kepada tersangka bahwa keluarganya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Mendapati kabar itu, tersangka pun berinisiatif membantu kekasihnya.
Kepada kekasihnya tersebut, Anton mengungkapkan bahwa tersangka berdalih akan menjual salah satu apartemen yang dimilikinya di Begawan Apartment, Kota Malang, untuk membantu kesulitan ekonomi keluarganya.
Namun, karena lokasi apartemen yang akan dijual berada di Kota Malang, Anton mengatakan tersangka mengajak korban untuk bertemu langsung di lokasi. Tersangka, kata Anton, juga meminta korban untuk membawa mobilnya.
”Karena akan dibantu, korban menyetujui. Akhirnya, tersangka pun menyusul korban ke rumahnya di Trenggalek. Sesampainya di Kota Malang, mereka berdua menginap di Apartemen Suhat,” ujarnya.
Di apartemen yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta ini, Anton menyebutkan mereka berdua tinggal selama tiga hari. Selama beberapa hari itu, tersangka pun menyusun siasat untuk menggelapkan mobil korban.
”Dalam siasatnya, tersangka menyampaikan kepada pacarnya bahwa agar tidak terkena parkir yang mahal, setiap pergantian jam, mobilnya dikeluarkan dulu (dari apartemen). Ini dilakukan setiap hari selama tiga hari itu,” ungkapnya.
Kemudian, pada saat hari ketiga atau tepatnya Rabu, 6 Desember 2023, tersangka yang seharusnya balik ke parkiran apartemen tak kunjung kembali. Ternyata, diketahui tersangka sudah membawa kabur mobil korban ke Banyuwangi.
Karena merasa sudah dibohongi oleh tersangka, Anton mengatakan, korban pun melapor kepada Polsek Lowokwaru pada Kamis, 7 Desember 2023 pukul 19.00 WIB. ”Dari laporan korban ini, kami langsung melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui masih berada di Banyuwangi. Tak butuh waktu lama, kata Anton, pihaknya pun langsung menangkap tersangka yang saat itu berada di kosnya pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 03.00 WIB.
Dari pengakuan tersangka, diungkapkan Anton, mobil tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli di Jember dengan harga Rp30 juta. Namun, sebelum mobil korban tersebut dijual, tersangka berhasil ditangkap terlebih dahulu.
”Pengakuan tersangka (saat ditangkap di tempat kosnya), mobil itu akan dibawa ke Jember setelah jumatan (salat Jumat). Tersangka menjualnya lewat Facebook. Harganya Rp30 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, Anton mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun. ”Saat ini, tersangka sudah ditahan,” ujarnya.
Advertisement