Warga Bandarlampung Asing dengan Penusuk Syekh Ali Jaber
Ulama Syekh Moh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi kajian di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang, Pusat, Bandarlampung, Minggu, 13 September 2020 sore. Pelakunya diketahui bernama Alfin Andrian, usia 24 tahun yang tinggal di Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB), Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Namun, warga setempat mengaku tak begitu kenal dengan Alfin.
Jumawan, Ketua RT 007 Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat Bandarlampung, mengatakan jika pelaku baru saja tinggal di lingkungannya. "Anak ini (pelaku) mungkin baru sekitar baru satu pekan tinggal di RT 007 ini, di rumah kakeknya," katanya, Senin 14 September 2020.
Ia melanjutkan, pelaku memang lahir di tempatnya. Namun, selama ini pelaku tinggal di bersama pamannya di Kabupaten Mesuji. Jumawan pun baru tahu jika pelaku telah tinggal di lingkungannya selama sepekan terakhir, bersama kakeknya. "Kaget juga kalau pelaku itu tinggal di sini karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi," kata dia.
Terkait pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," kata dia.
Hal serupa diungkapkan oleh Warga Sukajawa lainnya, Andika. Ia mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber itu. "Enggak kenal saya, tapi katanya dia warga Sukajawa, tapi di sebelah sana naik ke atas sedikit," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka kami kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. Jadi tersangka sudah ditahan di rutan Polresta," katanya.
Terkait hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku, Kapolresta mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya mengantongi keterangan dari pihak keluarga yang bersangkutan, serta hasil pemeriksaan Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa.
Keluarga mengatakan jika sejak 2016, pelaku mengalami stres disebabkan ibunya yang bekerja di Hong Kong menikah lagi. "Tapi kami sebagai penyidik tidak mempercayai sepenuhnya keterangan keluarga pelaku sehingga kami berkoordinasi dengan Biddokes Polda Lampung, dan juga memanggil dokter psikiater dan kejiwaan dari Jakarta untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar gangguan jiwa," kata dia.
Menurutnya, dalam keterangan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa setelah diperiksa, memang ada indikasi gangguan jiwa. Namun itu masih jauh dari gangguan kejiwaan. "Pelaku belum kami hantarkan ke rumah sakit jiwa. Ini tidak serta merta langsung diantarkan ke rumah sakit jiwa karena ada banyak item yang harus dilengkapi," jelasnya. (Ant)