Warga akan Ajukan Kasasi Class Action Dolly, Risma: Bunuh Saya!
Kendati pengadilan menolak gugatan hukum atau class action warga eks lokalisasi Jarak-Dolly kepada Pemkot Surabaya, dengan nilai ganti rugi Rp270 Miliar, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun masih meradang.
Rencananya ratusan warga itu akan kembali melakukan kasasi, menanggapi hal itu Risma bahkan sampai melontarkan pernyataan yang berani.
"Kalau memang mau itu, bunuh saya, bunuh saya, ya, biar selesai gak pa pa," ujar Risma, ditemui di Universitas Surabaya, Jumat, 7 September 2018.
Risma mengatakan, upaya dirinya menutup lokaslisasi terbesar se-Asia Tenggara ini bukanlah semata untuk citra dirinya. Menurutnya ada hal yang lebih penting dari sekadar nama besarnya.
"Sekali lagi ini bukan untuk saya, kalau perlu ditulis itu Risma apa, ndak perlu saya, saya gak butuh terkenal," ujar Risma.
Lanjut Risma, kebijakan menutup praktek prostitusi di Jarak-Dolly yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu, namun kini masih menyisakan sekelumit masalah. Upaya menutup lokalisasi demi kebaikan anak-anak Dolly dan anak-anak Surabaya lainnya.
"Ini adalah untuk anak-anak, bukan anak-anak di Dolly saja tapi juga anak-anak Surabaya, kalau tahu ceritanya itu mengerikan sekali. Yang sudah, sudah, ayo kita mulai," ujar dia.
Menurut Risma anak-anak Dolly juga berhak untuk hidup normal seperti warga yang lain. Ia ingin para anak-anak yang tinggal di kawasan merah itu bisa hidup normal dan tak terpengaruh hal-hal negatif.
"Saya pingin dia normal kehidupannya, karena dia punya hak punya masa depan yang sama dengan anak-anak yang lain, saya kenapa menutup? Awalnya karena ingin menyelamatkan anak-anak itu," kata dia.
Menurut Risma, dengan menutup Dolly itu tak hanya untuk menyelematkan anak-anak Dolly saja, namun dalam lingkup lebih luas. Ia juga tak ingin bila nantinya anak-anak di wilayah lain, jadi terpengaruh bila anak-anak Dolly tak segera mulai ditangani.
"Dan itu bukan hanya Dolly, tapi karena dia anak Dolly lalu sekolah di sekolahan yang lain, kemudian (temannya) terpengaruh, jadi anak Surabaya yang ingin saya selamatkan," ujar dia.
Sebelumnya, pengajuan Class Action warga eks lokalisasi Dolly menggugat Pemerintah Kota Surabaya dikabarkan telah ditolak Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 3 September 2018 lalu.
Warga dikabarkan menggugat Pemerintah Kota Surabaya, karena dinilai merenggut pendapatan mereka yang dulunya diperoleh dari lingkungan lokalisasi.
Nain Suryono selaku kuasa hukum penggugat dari warga eks dolly berencana akan ajukan upaya Kasasi usai gugatan Class Action kliennya ditolak.
"Kami telaah dulu apabila ada hal yang kurang terkait syarat itu akan kami perbaiki, tapi misalnya kami sudah memenuhi syarat itu kami akan mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Nain. (frd/wit)