Rekrut 1 Juta Guru, Pemerintah Buka Seleksi PPPK Tahun Depan
Pemerintah berencana melakukan seleksi terbuka untuk calon guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahun depan. Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menegaskan, dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat PPPK. Sejak tahun lalu, telah dilakukan pengangkatan guru PPPK, walau dengan jumlah yang sangat terbatas.
Adapun pengaturan rincinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Untuk dapat diangkat menjadi guru PPPK diperlukan persyaratan tertentu, mengingat guru adalah pilar pendidikan, di mana keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan SDM unggul sangat dipengaruhi oleh kompetensi guru.
“Dengan pertimbangan itulah pemerintah mengadakan seleksi bagi calon PPPK agar diperoleh guru yang memiliki kompetensi yang memadai melalui proses yang objektif, jujur, dan terbuka,” ujar wapres saat menghadiri pengumuman rencana seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 melalui konferensi video dari Kediaman Wapres, Jakarta Pusat, Senin 23 November 2020.
Menurut wapres, saat ini masih dibutuhkan tambahan tenaga pendidik di sekolah negeri sekitar satu juta guru.
Sejak empat tahun terakhir, jumlah guru menurun sekitar enam persen setiap tahunnya karena pensiun, dan pergantiannya tidak dapat mengejar kebutuhan jumlah guru karena meningkatnya jumlah siswa didik. “Kekurangan guru selama ini ditutupi dengan menggunakan tenaga guru honorer,” kata wapres.
Pemerintah melihat bahwa pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan.
Tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari rekan mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN. Padahal banyak dari mereka yang berprestasi dan sudah tahunan mengabdi sebagai tenaga pendidik.
Para guru honorer juga tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas, seperti pelatihan, kursus, ataupun mengikuti pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi, sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru.
Padahal seiring dengan tuntutan zaman, kompetensi guru perlu dan harus ditingkatkan. “Hambatan-hambatan ini, dalam jangka panjang berakibat pada tertinggalnya kualitas para guru honorer,” katanya.
Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan, seleksi P3K ini dibuka karena berdasarkan data pokok pendidikan Dapodik, Kemendikbud, memperkirakan kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai sekitar 1 juta.
"Ini di luar PNS yang saat ini mengajar. Pembukaan seleksi ini adalah untuk menyediakan kesempatan yang adil, untuk para guru honorer untuk membuktikan kompetensi mereka tanpa kita batasi," katanya.
Selain untuk memenuhi kebutuhan, perekrutan guru menurutnya juga menjadi bagian dari filsafat Merdeka belajar. Di mana setiap guru-guru honorer di seluruh Nusantara,punya kemerdekaan untuk membuktikan dirinya. "Apakah mereka punya kompetensi untuk diangkat menjadi ASN sehingga meningkatkan nafkah mereka dan kesejahteraan mereka," katanya.
Siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti tes seleksi? ini Pemerintah membuka kesempatan bagi guru guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di Dapodik.
Ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau P3K sebelumnya.
Dan yang kedua adalah untuk kelulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti tes seleksi ini.
Advertisement