Wapres Setuju Caleg Mantan Narapidana Korupsi Diumumkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut baik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan caleg mantan narapidana korupsi. Menurut Kalla, hal itu akan memudahkan masyarakat dalam memilih caleg yang baik.
Daftar nama calon legislatif mantan koruptor rencananya akan diumumkan KPU hari ini, 30 Januari 2019. Terdapat sekitar 40 mantan koruptor yang masuk daftar Caleg dalam pemilu April 2019.
Wapres menjelaskan, hal ini salah satu cara tuk mencegah korupsi, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. "Jadi dalam pemilu kan semua memilih yang terbaik, karena terpidana tentu ada catatannya," kata Kalla mengulangi pernyataannya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Airef Budiman menyatakan, selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor juga akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Daftar tersebut, selain memuat nama dan identitas caleg, juga akan disebutkan kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan pengadilan mengenai kasus hukum yang bersangkutan.
Sebelumnya, KPU telah mengeluarkan peraturan mantan narapidana kasus koruptor dilarang maju dalam pencalon legislatif. Namun peraturan itu dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).
Ide untuk mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi sebelumnya sudah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal November 2018.
Hasil diskusi dengan KPK menyebutkan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi tersebut.
Langkah ini demi melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih nantinya, kata ketua KPU. (asm)
Advertisement