Wapres Serahkan 3.152 Sertipikat Tanah Wakaf
Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum hak atas Tanah di seluruh Indonesia, yaitu dengan mendaftarkan serta menyertipikasi tanah-tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.
Pemerintah juga mempercepat penyertipikatan tanah wakaf yang pada umumnya diperuntukkan sebagai masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat Muslim.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga saat ini telah menerbitkan sertipikat wakaf sebanyak194.066 sertipikat.
Dimana sejak adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017, hingga saat ini telah terbit 97.771 sertipikat wakaf atau sekitar 50 persen dari total sertipikat wakaf.
Artinya, dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 terdapat akselerasi sertipikasi tanah wakaf yang sangat signifikan, yaitu dalam kurun waktu 5 tahun setara dengan 52 tahun pendaftaran tanah wakaf sejak Undang- Undang Pokok Agraria(UUPA) disahkan pada tahun1960.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah pusat serta kerja keras bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama.
Adapun target untuk tahun2022 ini adalah 50.000 bidang tanah yang sebagian akan disertipikatkan melalui kegiatan PTSL.
Selain itu, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Agama juga dilakukan dalam pengintegrasian data tanah-tanah wakaf melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Dengan demikian, pemerintah dapat dengan mudah mengontrol pemanfaatan serta penggunaan seluruh tanah wakaf di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertipikasi.
Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan MenteriATR/KepalaBPNNomor2Tahun2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk keberhasilan kerja sama KementerianATR/BPN bersama Kementerian Agama dan BWI, pada Senin 25 April 2022, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin menyerahkan 3.152 sertipikat tanah wakaf kepada 9 perwakilan nazir di Istana Wakil Presiden.
Advertisement