Wapres: Putusan PN Tunda Pemilu Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu 2024
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berlanjut kendati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
“Persiapan (Pemilu) tentu berlanjut, semuanya berlanjut. Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi ,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
Selain itu, Wapres menyatakan, bahwa pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah bereaksi terhadap putusan PN Jakpus tersebut.
Mahfud mengatakan, secara logika hukum, PN tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu. “Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajiannya, saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi, saya kira KPU sedang banding. Karena itu, kita tunggu saja,” ujar Wapres.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023.
Bertentangan Dengan UUD
Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow menilai putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan.
Selain itu, ia menganggap substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa pemilu harus 5 tahun sekali, dan pasal terkait dengan masa jabatan presiden 5 tahun.
"Semestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan pemilu," kata Jeirry, Jumat 3 Maret 2023.
Putusan ini kalau diikuti tentu akan mengacaukan tahapan pemilu kita. Karena itu, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding.
Dalam kasus ini, kata Jeirry, semestinya jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sanksinya.
Baginya, tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini. Di samping tak ada kepastian hukum, juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi.