Wapres: Perlu Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta seluruh badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mampu menyajikan informasi akurat. Masyarakat berhak untuk mengetahui perkembangan penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
Sehingga, sebagai perpanjangan pusat, pemda harus menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan hingga penanganan kasus Covid-19.
Menurut Ma'ruf Amin butuh empat strategi untuk menjawab tantangan di era keterbukaan informasi. Pertama, dengan melakukan penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan.
“Penguatan komitmen badan publik untuk terus konsisten menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel. Amanat UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik), harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi,” kata Wapres, pada peringatan Hak untuk Tahu Sedunia melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres Jakarta Pusat, Senin 28 September 2020.
Diskusi Publik memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat dan mengambil tema “Tantangan dan Srategi Keterbukaan Informasi Publik dengan Adaptasi Kebiasaan Baru”.
Wapres melanjutkan, poin kedua, berpandangan melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap daerah dapat membentuk Komisi Informasi untuk memastikan pemberian informasi berjalan dengan baik dan lancar.
Ketiga, pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang tidak.
“Hal ini diperlukan untuk menangkal atau setidaknya meminimalisir maraknya hoax atau berita bohong di masyarakat,” kata wapres.
Keeempat, melakukan akselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Saya berharap adanya terobosan baru dan berbagai inovasi strategis untuk mengakselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik. Harapannya agar masyarakat semakin meningkat partisipasi aktifnya dalam pembangunan dan berbagai kebijakan publik, sesuai dengan bidangnya masing-masing," ujar Ma'ruf Amin.
Wapres pun berpesan agar Komisi Informasi baik di pusat maupun daerah harus mampu menjadi lembaga publik yang kehadirannya membawa dampak positif di masyarakat. Karena, keterbukaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Mampu mendukung dan mengejawantahkan keterbukaan informasi publik secara nyata sebagai penggerak munculnya inovasi-inovasi dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa," demikian pesan Ma'ruf Amin.
Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap 28 September, khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Inform Act (Undang-Undang Hak Informasi) ataupun Freedom of Information Law (Hukum tentang Kebebasan Informasi), termasuk Indonesia. Indonesia secara spesifik memiliki regulasi untuk mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.