Wapres: Penambahan Wakil Menteri Bukan untuk Balas Budi Parpol
Presiden Joko Widodo kembali membuka posisi Wakil Menteri (Wamen) yakni di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keberadaan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri ini aturannya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Wakil Presiden saat dimintai pendapatnya oleh awak media mengenai hal tersebut, menuturkan bahwa penambahan posisi wakil menteri didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani suatu kementerian.
"Saya kira perlu Wamen apa tidak itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan," ujar Wapres saat memberikan keterangan pers usai berolahraga pagi di Pantai Taipa, Kecamatan Lembo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tengah, Jumat 7 Januari 2022.
Menurut Wapres, Presiden telah mempertimbangkan untuk menambah posisi Wamen pada kementerian yang memiliki volume pekerjaan besar.
"Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujarnya.
Penambahan posisi Wamen bukan semata-mata untuk mencerminkan representasi partai dalam pemerintahan.
"Tetapi orientasi pertamanya pada kebutuhan volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh menteri," tegas Wapres.
Oleh sebab itu, kata Wapres, karena dirasa memiliki volume pekerjaan yang besar, seperti menangani masalah daerah di seluruh tanah air, Kemendagri perlu memiliki seorang Wamen.
"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaannya) cukup besar karena menangani masalah provinsi, kabupaten, kota, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," ujar Wapres.
Selain Menteri Dalam Negeri, Mensos dan Mendikbudristek sebelumnya juga dikabarkan akan diberi pendamping seorang wakil menteri. Karena cakupan dan volume tugas dua kementerian ini juga cukup besar.
Advertisement