Wapres Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur
Tingkat kepatuhan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Indonesia yang dicatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbilang rendah.
Laporan KPK menyebutkan, LHKPN untuk jajaran penyelenggara negara di tingkat legislatif baru terdapat sekitar 38 persen, eksekutif 53 persen, dan yang memiliki tingkat laporan cukup tinggi adalah yudikatif sebesar 94 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan kementerian atau lembaga (K/L) negara untuk patuh menyampaikan LHKPN mereka dengan jujur dan tepat waktu.
“Kita terus meminta supaya laporan kekayaan itu dilaporkan semuanya ya, baik yang eksekutif, tentu terutama juga kita harapkan dari legislatif, juga dari yudikatif, semua melaporkan ini dengan jujur," katanya dalam keterangan pers, Jumat, 3 Maret 2023.
Setelah ada laporan KPK tentang rendahnya pelaporan ini, Wapres KH Ma'ruf Amin menilai hal tersebut dapat menjadi pengingat setiap penyelenggara negara.
Lebih jauh, Wapres KH Ma'ruf Amin meminta mereka untuk patuh menjalankan kewajibannya dalam melaporkan LHKPN. “Apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan. Nah itu pemerintah akan mendorong terus,” tegasnya.
Oleh karena itu, Wapres KH Ma'ruf Amin menekankan kepada seluruh pimpinan di K/L untuk terus berperan aktif mengingatkan seluruh jajarannya dalam kepatuhan pelaporan LHKPN ini. Sehingga, transparansi kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.
“Kementerian kita harapkan terus mendorong karyawannya atau bawahannya untuk terus melaporkan LHK,” pungkasnya.