Wapres Menyayangkan Jatim Izinkan Salat Id di Masjid
Wakil Presoden (Wapres) KH Ma'ruf Amin meminta kepada semua kepala daerah mematuhi aturan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Pernyataan wapres tersebut disampaikan juru bicara wapres, Masduki Baidowi, pada Minggu 17 Mei 2020.
Pernyataan ini dipicu oleh pernyataan Pemprov Jatim yang memperbolehkan masjid di seluruh Jatim menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.
"Keputusan Pemprov Jatim ini berlawanan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jatim sebagai zona merah mestinya tarawih di rumah, salat Idul Fitri juga di rumah," kata wapres sebagaimana dikutip juru bicaranya.
Menurut Ma'ruf Amin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebaiknya berkonsultasi dulu dengan Pemerintah Pusat atau melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gubernur yang telah mengajukan PSBB mestinya sudah paham larangan larangan terkait PSBB tersebut. Dengan diizinkannya penyelenggarakan salat Idul Fitri di Jatim, terkesan tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19 dan wapres menyayangkan hal tersebut," kata jubir wapres yang akrab disapa Cak Duki ini.
Prinsip wapres tentang salat Idul Fitri di masa pandemi sudah dikemukakan pada ratas kabinet, pada Selasa 12 Mei 2020. Larangan salat Idul Fitri berjemaah baik di masjid atau lapangan tetap dilarang sepanjang bahaya pandemi Covid-19 belum mereda.
Di sisi lain, surat izin penyelenggaraan salat Idul Fitri di Jawa Timur, tertuang dalam SE Sekdaprov nomor 452/7809/012/2020 tanggal 14 Mei 2020 berbunyi "Salat Idul Fitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19".
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.