Wapres Ma'ruf Minta Kepolisian Lebih Teliti Tangani Kasus Pegi Setiawan
Beberapa bulan terakhir, masyarakat Tanah Air disuguhi kasus hukum yang cukup hangat tentang Pegi Setiawan. Ia ditangkap polisi karena tuduhan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam perjalanan proses hukum, putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman menetapkan Pegi bebas, Senin 8 Juli 2024.
Menanggapi kasus ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan menangani kelanjutan proses kasus Pegi Setiawan ini.
"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, tidak tahu seperti apa," ujar Wapres melalui keterangan pers yang diterima Ngopibareng.id Rabu 10 Juli 2024
Wapres memastikan, dirinya mendukung keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," terang Ma'ruf Amin.
Namun, sambung wapres, ini menunjukkan pihak Polda Jawa Barat kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan sehingga kasusnya bisa dibatalkan oleh putusan praperadilan. Harapannya, kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," tegas Ma'ruf Amin.