Wapres Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan tidak setuju dengan usulan Kementerian Agama yang memperbolehkan salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan. Menurut Wapres, kegiatan ibadah yang mengumpulkan banyak orang harus dilarang selama pandemi covid-19 belum mereda.
“Prinsip dari Wapres tentang salat Id di masa pandemi sudah dikemukakan pada ratas kabinet selasa 12 Mei kemarin. Larangan salat Id berjemaah, baik di masjid atau lapangan tetap dilarang sepanjang bahaya pandemi covid-19 belum mereda,” kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidowi ketika dihubungi Ngopibareng.id, Sabtu 16 Mei 2020.
Beberapa waktu lalu, Menteri Agama Fachrul Razi sempat melontarkan wacana pelonggaran pembatasan rumah ibadah. Hal senada dikatakan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid yang menyebutkan masyarakat di zona hijau boleh salat berjemaah seperti biasa.
Namun, Wapres menyebutkan, berdasarkan fakta di lapangan, wabah covid-19 sampai saat ini belum mereda. “Bahkan muncul klaster baru di berbagai daerah seperti yang dilaporkan oleh para gubernur dalam ratas,” katanya.
Maka Wapres menekankan dua hal penting dalam penanganan wabah covid-19 ini. Pertama, terus maksimalkan pelaksanaan PCR test untuk mencapai target nasional 10 ribu per hari.
“Sampai saat ini target 10 ribu per hari itu belum tercapai karena berbagai kendala. Maka, kendala-kendala itu mesti segera diatasi dengan cara yang kompak, bergotong-royong dari berbagai lini/sektor pemerintahan, swasta serta inisiatif yang bagus dari masyarakat,” ujar Wapres.
Kemudian, Wapres juga meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan physical distancing di berbagai lini.
Berhasil tidaknya bangsa ini mengatasi covid-19 sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan kebijakan mengatasi covid-19 ini. “Termasuk dalam pelaksanaan ibadah seperti salat berjemaah harus tetap dilaksanakan di rumah,” kata Cak Duki.
Advertisement