Wapres JK: Tidak Ada Menteri Mundur Karena Merasa Bersalah
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, di Indonesia tidak ada menteri atau pejabat negara yang mundur karena bersalah, atau merasa tidak bisa menjalanlan tugasnya dengan baik, hanya ada di luar negeri.
Kalla menegaskan bahwa peristiwa seperti itu belum pernah terjadi di Indonesia. "Jangankan mundur, sudah diputus bersalah oleh pengadilan pun jabatannya masih digandoli. Baru bisa diberhentikan setelah keputusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap atau inkrah." kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis 28 Maret 2019.
Menanggapi desakan supaya mentri BUMN Rini Sumarno mundur menyusul dalam sepekan dua direksi BUMN terkena OTT KPK, JK mengatakan, boleh-boleh saja melontarkan tuntutan seperti itu, tapi semua berpulang pada Presiden, selaku pemegang hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri.
"Wakil Presiden seperti saya pun tidak bisa mencopot menteri," kelakar JK. Wapres menyatakan kekecewaannya karena hanya dalam sepekan ada dua direksi Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang terkena OTT KPK.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendesak Menteri Badan Usahaha Milik Negara ( BUMN) Rini Sumarno mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN, sebagai bentuk tanggung jawab atas kegagalannya mengelola BUMN.
BUMN selain menjadi sapi perah, juga diduga menjadi sarang korupsi. Karena BUMN dipenuhi orang orang yang tidak kredibel sebagai balas jasa para penguasa karena ikut mendukungnya. "Diakui atau tidak, kejadian ini akan menggerus elektsbilitas Jokowi," kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Dalam catatan Fadli Zon, kurang dari sepekan dua direksi BUMN terjaring OTT KPK. Rabu 27 Maret 2019 KPK melakukan operasi tangkap tangan seorang direksi BUMN terkait transportasi pupuk menggunakan kapal. Lima hari sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap direksi PT Kratau Steel. "Kurang bukti apa lagi untuk menyatakan pemerintahan Jokowi gagal mengelola BUMN," tanya Fadli.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, direksi BUMN yang terkena OTT kemarin sampai pagi ini Kamis 28 Maret 2019, masih berstatus terperiksa. Perkembangan hasil pemeriksaannya akan diumumkan siang nanti. Mengingat KPK hanya memiliki waktu 1x24 Jam untuk menetapkan statusnya.
Dari total tujuh orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyebut ada berbagai unsur. Salah satunya direksi dari BUMN.
Dalam OTT di Jakarta, Rabu (27/3/2019) ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat (AS). KPK menduga akan terjadi transaksi yang melibatkan direksi BUMN dan swasta. Diduga terkait dengan kepentingan distribusi pupuk. (asm)