Wapres Ingatkan Pemerintahan Ini Sampai 20 Oktober 2024
Batas waktu pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin sampai 20 Oktober 2024, untuk itu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin minta Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) untuk terus menyerap kelompok strategis di Papua.
Wapres meminta BP3OKP untuk memperkuat komunikasi publik di daerah, khususnya dengan berbagai kelompok strategis di Papua. Hal ini terutama untuk meyakinkan bahwa pemerintah benar-benar ingin membangun Papua yang sejahtera dan maju.
“Tolong dengar aspirasi mereka, dengar apa maunya mereka. Catat dan laporkan segera supaya kita dapat mencari solusi terbaik untuk Papua. Kalau ada usulan, saran, kita catat dan dengarkan,” tegas wapres yang juga Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), jelang keberangkatannya ke Maluku, Rabu 10 Mei 2023.
Selain itu, Wapres juga menginstruksikan para Anggota BP3OKP agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, mengingat kehadiran BP3OKP ini adalah sebagai Tugas Negara guna mengawal arah baru pembangunan Papua ke depan.
"Saat ini kita dihadapkan dengan batasan waktu pemerintahan hingga 20 Oktober 2024. Karena itu, saya meminta Saudara-saudara untuk teliti dalam mengawal kegiatan/proyek percepatan pembangunan yang bersifat strategis, terobosan, dan menyentuh kebutuhan masyarakat asli Papua,” pintanya.
Dalam kesempatan ini, wapres juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi program dengan para pemangku kepentingan di daerah.
“Hal ini guna memastikan agenda konsolidasi Otonomi Khusus di enam Provinsi (di Papua), terutama penyiapan lahan dan pembangunan kantor pemerintahan baru di empat Daerah Otonom Baru (DOB),” tegasnya.
Di samping itu, wapres juga meminta Anggota BP3OKP untuk mengawal pelaksanaan Rencana Aksi 2023 dan 2024 agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041.
"Jadikan ini legacy dari pemerintahan saat ini, dan sebagai fondasi untuk pemerintahan baru nanti. Jadi kita sudah meletakkan landasan atau semacam milestone-nya,” pesan Wapres.
Kehadiran BP3OKP merupakan kebijakan yang bersifat terobosan sebagai amanat dari Undang-undang Otonomi Khusus hasil revisi tahun 2021. Badan ini memiliki tugas utama untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua.
Wapres pun mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerbitkan 2 kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres No. 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres No. 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
"Kita semua menyadari agenda persoalan Papua bersifat kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya intens dalam merumuskan dan melaksanakan pendekatan dan kebijakan yang komprehensif untuk Papua,” ujar wapres.