Wapres Ingatkan Kerawanan Kampanye di Lembaga Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri.
Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 15 Agustus 2023, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin memandang perlu adanya pengaturan yang detail terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan.
"(Putusan MK) terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi, itu pun harus diatur ya," katanya di Istana Jl Merdeka Selatan, Selasa 29 Agustus 2023.
Menurutnya, MK telah membatasi kegiatan kampanye di sekolah dengan melarang penggunaan atribut tertentu. Juga aturan lainnya untuk mencegah perpecahan.
"Selain tidak membawa atribut tentu harus menghadirkan calon presiden misalnya, sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan," ujarnya.
Wapres menambahkan, di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi. Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar mengawal pelaksanaannya untuk menghindari keributan.
"Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU harus betul-betul (dilaksanakan), tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus," katanya.
Di sisi lain, Wapres Ma'ruf berharap kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik, sehingga peserta didik mendapatkan pengalaman yang baik.
"Sebaiknya memang (pelaksanaanya) itu ya karena lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat," tutupnya.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem Effendy Choiri, pelaksanaan kampanye di ksmpus harus adil untuk semua partai peserta Pemilu. "Jangan sampai partai A boleh, partai B tidak boleh karena beda pilihan," kata Gus Choy kepada ngopibareng.id Selasa 29 Agustus 2023.
Mantan politisi PKB itu mengatkan, kampanye di kampus akan berjalan baik baik saja, bahkan akan menjadi wahana pendidikan politik yang baik. Dengan catatan sejauh dijalankan dengan adil, tidak pilih kasih.