Wapres Imbau Masyarakat Hormati dan Terima Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Terkait hal tersebut, Wapres Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apa pun hasil yang diputuskan MK nanti.
Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan, yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate.
Kepada segenap bangsa Indonesia, Wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
"Kerukunan dan persatuan merupakan prasyarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan," kata Wapres yang dipublikasikan Minggu, 21 April 2024 malam.
Sementara Presiden Jokowi tidak banyak komentsr menjelang putusan MK hasil PHPU yang dibacakan hari ini 22 April 2024.
Prabowo Larang Pendukungnya Turun
Sementara itu, calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, melalui video melarang pendukungnya turun ke jalan saat MK bersidang untuk memutuskan hasil sidang PHPU/Pilpres 2024.
"Saya minta tetap berada di tempatnya masing-masing, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat," pinta Prabowo.
Kata Prabowo, tanpa bernaksud mendahului kehendak Tuhan, Ia yakin MK akan menguatkan keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar akan hadir dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, Senin 22 April 2024.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yang tercatat sebagai pemohon satu dalam perkara PHPU Pilpres 2024 itu akan hadir sebagai principal.
"Kalau dilihat dari konfirmasi yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 (Anies-Muhaimin) itu hadir dalam daftar kami," kata Fajar Minggu, 21 April 2024.
Sedangkan untuk kehadiran pemohon dua, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud belum bisa dikonfirmasi oleh pihaknya.
Terkait kemungkinan kehadiran paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pihak termohon, Fajar juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi.
"Prabowo-Gibran belum kami terima konfirmasinya hingga Minggu malam pukul 21.00, WIB" kata dia.
Ia menuturkan, kuota kursi bagi para pihak telah ditentukan, yakni sebanyak 14 kursi yang telah diberikan kode untuk masing-masing orang yang hadir.
"Formasi kursinya seperti di dalam sepak bola, 4-6-4. Pada bagian depan itu ada empat kursi, kemudian baris kedua ada enam kursi, dan yang di belakang ada empat kursi, jadi 14 kursi," tuturnya.
Fajar mengungkapkan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) masih digelar hingga Minggu sore. Dirinya menjamin bahwa hasil RPH tidak akan bocor kepada publik.
"Kita lakukan untuk meminimalkan agar apa pun yang terjadi di ruang RPH, tidak menjadi konsumsi orang luar sebelum pengucapan putusan ," pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, pengucapan putusan," demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Minggu 21 April 2024.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Paslon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 punya keyakinan seluruh gugatannya akan diterima, yakni membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasanlon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran dengan memperoleh 58 persen suara.
Advertisement