Wapres Harapkan KBRI Evaluasi Tata Kelola Perlindungan PMI
Sebagai penyumbang devisa terbesar kedua, perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi keniscayaan dan terus diperbaiki tata kelolanya. Hal ini merupakan komitmen pemerintah.
“Mengenai masalah tenaga kerja atau migran, kita terus evaluasi. Karena itu, itu ada beberapa negara yang kita moratorium kalau perlindungan buruh migran itu tidak terjamin. Sehingga perlu ada kesepakatan-kesepakatan antara Indonesia dan negara penerima di luar negeri,” ungkap Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam keterangan pers di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Abu Dhabi, Al Yaqout Street, Embassies District, Plot 42, Sector W59-02, Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab (PEA), Senin, 5 Februari 2024 malam.
Wapres pun menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan yang ditawarkan kepada negara-negara penerima di luar negeri, termasuk PEA, dalam kerangka melindungi PMI.
“Jaminan-jaminan itu ada aturan-aturannya yang kita tawarkan, termasuk di Emirat ya, bahwa hubungan kita baik secara diplomatik, pemerintah bagus, tapi untuk buruh migrannya itu tetap harus ada aturan-aturan yang menjamin perlindungan,” tegas Wapres.
Menurut Wapres, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan selama ini sudah menjalankan prosedur pelindungan tersebut. Meskipun demikian, Wapres berharap, pihak KBRI agar terus mengevaluasi perlindungan bagi PMI yang ada di wilayahnya. Sebab, KBRI tentu paling mengerti masalah-masalah yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Dan apa yang saya gariskan, tentu itu [perlindungan PMI] bagian dari tugas evaluasi Duta Besar, kendalanya apa,” pintanya.
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Abu Dhabi Zaenal Abidin, Konsul Jenderal RI di Dubai K. Chandra Negara, dan Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi.