Wapres Gibran: Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan di Wilayah Indonesia
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, dengan didampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hetifah Sjaifudian, membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Bersama Para Kepala Dinas Pendidikan dari Seluruh Indonesia yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan ini, wapres menyoroti sejumlah isu utama yang menurutnya selalu berulang tiap tahun seperti kebijakan zonasi, termasuk perlindungan guru serta upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Wapres menekankan pentingnya evaluasi terhadap keberlanjutan kebijakan zonasi yang meski bermanfaat, masih menghadapi tantangan terkait distribusi guru dan fasilitas pendidikan yang belum merata.
“Zonasi, sekali lagi, ini program yang baik, tapi mungkin belum bisa diterapkan di semua wilayah,” ujarnya.
Selanjutnya, wapres menggarisbawahi krusialnya perlindungan guru dan perlunya perhatian khusus bagi anak-anak korban kekerasan di sekolah.
“Sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying. Jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” tegasnya.
Selain itu, wapres mendukung program belajar coding dan pelajaran matematika sejak dini untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia sebagai ahli teknologi masa mendatang.
Mengakhiri arahannya, wapres meminta para Kepala Dinas Pendidikan untuk mengawal implementasi program strategis Presiden Prabowo Subianto, yaitu makan bergizi gratis (MBG).
"Mohon program ini dikawal dengan baik, anak-anak kita dikawal dengan baik," pintanya.
Rapat koordinasi ini digagas untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan di tanah air.
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan rekrutmen Guru ASN PPPK diangkat sebagai topik utama diskusi karena keduanya memiliki peran krusial dalam memastikan akses pendidikan yang adil dan berkualitas. Meskipun demikian, pelaksanaan kedua kebijakan ini masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, daya tampung yang tidak merata, serta distribusi guru yang kurang optimal di berbagai daerah.
Melalui kegiatan yang melibatkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota ini, diharapkan solusi yang dirumuskan akan lebih efektif dan relevan sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah.
Advertisement