Wapres: Benahi BPJS Agar Tidak Semakin Parah!
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus segera dibenahi, termasuk manajemen di dalamnya, supaya defisit anggaran tidak semakin membengkak.
"Terjadi defisit tahun ini kurang lebih Rp29 triliun. Kalau begini terus, tahun depan bisa Rp40 triliun, tahun depannya lagi bisa Rp100 triliun. Jadi sistemnya harus diubah," kata Wapres JK.
Perbaikan sistem manajemen menjadi strategi pertama pemerintah untuk mengatasi keterpurukan BPJS Kesehatan dalam mengelola anggarannya. Apabila tidak segera diperbaiki, lanjut JK, maka akan berdampak pada sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan di Indonesia.
Defisit anggaran di BPJS Kesehatan dapat berimbas pada telatnya pembayaran pelayanan kesehatan di setiap mitra BPJS, mulai dari fasilitas kesehatan yang meliputi rumah sakit dan klinik, perusahaan farmasi, hingga tenaga medis.
"Begini, kalau kita tidak perbaiki BPJS (Kesehatan) ini, maka seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayarkan, bisa sulit, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar, tidak pada waktunya, bisa juga defisit dia," tegasnya.
Selain fasilitas kesehatan dan perusahaan farmasi, dampak dari buruknya manajemen BPJS Kesehatan tersebut juga dapat menimpa Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai institusi pendukung fasilitas kesehatan masyarakat.
"PMI juga kena masalah, hampir Rp200 miliar PMI di seluruh Indonesia tidak terbayar. Dan kalau begitu, nanti darah bisa tidak ada karena PMI tidak sanggup lagi mengoperasikan donor darah," ujar JK yang juga Ketua Umum PMI itu.
Selain perbaikan manajemen, pemerintah juga akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan dan mendesentralisasikan pengelolaan jaminan sosial kesehatan tersebut kembali ke pemda.
Nominal kenaikan premi masih dihitung oleh tim teknis supaya ditemukan angka yang tepat untuk membantu mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan.
Saat ini, iuran bulanan BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga jenis, yakni Rp25.500 untuk peserta jaminan kelas III, Rp51.000 untuk peserta jaminan kelas II dan tertinggi Rp80.000 untuk peserta jaminan kelas I. (an/ar)