Wapres Anggap Tiket Gratis Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan pandangan lain terhadap pejabat negara yang menerima tiket dari sponsor secara gratis. Namun JK tak membantah bahwa kabar itu benar adanya.
Bagi JK, tidak perlu harus melapor ke KPK pemberian tiket secara gratis dari sponsor tersebut. Karena merupakan hal yang biasa dan besarnya tidak lebih dari Rp10 juta.
"Tidak perlu. Karena ada batasan gratifikasi itu Rp 10 juta," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018 seperti dikutip Antara.
Kalla mengungkapkan, tiket menonton pertandingan atau perlombaan di Asian Games 2018 paling mahal Rp 1 juta - Rp 2 juta. Adapun yang paling murah Rp 100.000.
Wapres yang juga Ketua Dewan Pengarah Asian Games 2018 mengungkapkan, tiket gratis tersebut bisa saja didapatkan pejabat negara dari sponsor.
Misalnya, kata JK, ada sponsor yang membeli 1.000 tiket Asian Games. Lalu tiket itu diberikan kepada orang-orang yang dinilai punya kedekatan dengan sponsor.
"Kalau 1000 (tiket) itu mau dikasih siapa? Kan pasti dikasih temen-temannya. Bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Ini kan nasional, harga diri nasional dipertaruhkan," kata Kalla.
"Bukan karena dengan karcis (pemberian) itu mereka (pejabat) langsung kaya, langsung mewah. Ya hanya mendukung, tepuk tangan, itu juga sumbangan loh itu (untuk menyemangati atlet)," sambung dia.
Sebelumnya, KPK mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya. Termasuk jika menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 Undang-Undang KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin 27 Agustus 2018 kemarin.
Sementara itu, menurut Febri, mengacu pada penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas.
Gratifikasi bisa mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. (wit)
Advertisement