Wapres Anggap Gugatan Hasil Pemilu ke MK Wajar & Konstitusional
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyampaikan gugatan pihak-pihak yang tidak puas terhadap hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, merupakan langkah konstitusional dan normal sebagaimana juga terjadi pada pemilu sebelumnya.
“Saya kira sesuai dengan aturan yang ada tentu hasil Pemilu itu ditetapkan oleh KPU. Tetapi kemudian bagi yang tidak puas tentu boleh melakukan gugatan, sesuai dengan aturan di MK,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers usai salat Jumat, 22 Maret 2024.
Menurutnya, konstitusi Indonesia memang telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa hasil Pemilu dilakukan melalui MK.
"Jadi proses itu saya kira memang sudah disiapkan oleh aturan (perundang-undangan) di negara kita. Dan gugatan itu saya kira yang lalu juga ada sekarang pun saya (kira) ada. Jadi itu normal,” tuturnya.
Kemudian, dengan adanya gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, Wapres KH Ma'ruf Amin mengimbau kepada para pihak terkait agar sabar menanti hasil keputusan MK.
“Karena itu, hasil KPU itu sementara tentu menunggu hasil dari keputusan MK. Kita harapkan bahwa semuanya berjalan sesuai dengan koridor aturan dan melalui cara-cara atau saluran yang sudah ada,” imbaunya.
Wapres juga berharap seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat nantinya dapat menerima apapun hasil dari keputusan MK. “Nanti MK apa hasilnya, sebaiknya kita menerima hasil yang sudah ditetapkan,” pintanya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah akan memanggil para kontestan Pemilu dan Pilpres baik yang menang ataupun kalah, ia menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut. “Saya tidak akan memanggil siapa-siapa. Kita hanya berharap bahwa semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Wapres pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia apapun latar belakang politik dan pilihannya pada Pemilu 2024, kembali bersatu dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
"Sebagai negara demokrasi, perbedaan politik hal yang wajar asal untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, karena yang menang dan yang kalah harus saling menghormati," pesannya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan hasil penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Rabu malam, 20 Maret 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilihan Umum 2024.
Berdasarkan penetapan tersebut, pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meraih suara terbanyak dalam Pilpres 2024. Sementara dari hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg), delapan partai politik berhasil lolos ke DPR RI, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Advertisement