Wanti-wanti Bawaslu ke Capres-Cawapres Kampanye di Kampus
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menjelaskan dua syarat kampanye di kampus paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya peserta Pemilu 2024 perlu memenuhi dua syarat apabila hendak berkampanye di kampus.
"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang rektor," kata Puadi dalam rilisnya di bawaslu, Minggu 10 September 2023.
Dua syarat itu, pertama, lanjut Puadi kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. Kemudian syarat kedua, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye.
"Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," tegasnya.
Puadi menjelaskan tahapan kampanye nantin akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.
Sementara itu tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas. "Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya MK telah mengeluarkan putusan dengan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.
Advertisement