Wanita yang Bawa Anjing itu Dilaporkan untuk Dua Perkara Lagi
Koordinator Tim Advokat Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh, Endy Kusumahermawan, melaporkan SM, 52 tahun, wanita yang membawa anjing ke dalam Mesjid Al Munawaroh, di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, ke Polres Bogor mengenai dua perkara lain, selain pasal penistaan agama.
"Pasal penganiayaan dengan korban Pak Ishak keamanan mesjid dan pasal pencemaran nama baik karena SM menuduh DKM Al Munawaroh akan menikahkan suaminya di mesjid," ujarnya kepada awak media di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Menurut dia, sudah terkumpul alat bukti berupa hasil visum kekerasan SM terhadap Ishak, dan kesaksian para DKM serta jamaah Masjid Al Munawaroh yang menyaksikan peristiwa secara langsung.
"Kami kemarin sudah buat laporan polisi, sekarang Sekretaris DKM Al Munawaroh, Pak Ruslan, sedang memberikan keterangan didampingin dengan tim advokat," kata Kusumahermawan.
Ia mengatakan, tim advokat DKM Al Munawaroh yang berjumlah 17 orang, siap mengawal kasus yang kini masih digarap intens oleh Polres Bogor.
Sementara itu, hingga Senin siang, Polres Bogor, Jawa Barat baru menetapkan SM sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Saat ini SM sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dalam proses ini sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Turnoyudo saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa.
Menurutnya saat ini SM tengah menjalani proses observasi kejiwaan di RS Kepolisian Indonesia dr Soekanto, di Kramat Jati, Jakarta, lantaran adanya keterangan keluarga SM mengenai rekam medik SM yang sempat menerima penanganan kejiwaan dari dua RS berbeda.(an/ar)