Wanita WNI di Malaysia Dihukum Karena Posting Hoaks di FB
Fui Lina, seorang wanita Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur. Di persidangan Fui mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19.
Diberitakan The Star, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan Covid-19 di akun Facebooknya dengan nama Kimiko.
Dalam postingan tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi oleh virus, konon setelah seorang warga negara Tiongkok jatuh di sebuah mal.
Postingannya di Facebook Fui itu diposting di Jalan 8 / 23B, Taman Danau Kota, Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 505 (b) dari KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun, atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Fui mengakui pelanggaran setelah tuduhan itu dibacakan kepadanya di Kuala Lumpur, Jumat.
Dia juga mengatakan dia adalah seorang ibu tunggal atau janda dengan seorang putra berusia enam tahun yang harus diurus dan hanya diminta didenda.
Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.
"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," katanya.
Dia mengatakan denda saja tidak cukup untuk mencegah tersangka dan publik melakukan pelanggaran yang sama.
Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman penjara satu minggu kepada Fui dan denda RM1.000. (ant)