Wanita Tewas di Apartemen Dipukul Botol Miras dan Terseret Mobil
Seorang wanita berinisial DSA tewas di apartemen di kawasan Surabaya Barat. Dia tewas usai mengunjungi diskotek bersamanya kekasihnya. Rupanya, sebelum tewas DSA sempat dipukul botol miras dan terseret mobil sejauh 5 meter.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan dalam rilis yang dihadiri awak media, Jumat, 6 Oktober 2023. Dalam kronologi yang dipaparkan polisi muncul fakta-fakta penganiayaan yang dilakukan tersangka, GRT kepada korban, DSA.
Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka, GRT dan Korban, DSA mengunjungi tempat hiburan malam, Black Hole KTV, Lenmarc sekitar pukul 21.00 WIB, ketika akan pulang keduanya diketahui terlibat perselisihan. Saat berada di lift ketika akan pulang, DSA sempat ditendang oleh tersangka.
"Rabu, 4 Oktober 2023 dini hari atau sekitar pukul 00.10 WIB, sekuriti menyaksikan keduanya pulang menuju lift, saat itu terjadi cekcok antara keduanya. Keterangan GRT bahwa ia sempat menendang ke arah kaki kanan korban, hingga korban jatuh terduduk," terang Pasma.
Selain ditendang, korban juga sempat dipukul menggunakan botol miras di bagian kepala sebanyak dua kali. Setelahnya, korban mendahului tersangka untuk keluar dari lift. Korban, DSA lalu bermain HP di depan mobil Innova berwarna abu-abu metalic milik tersangka dan korban bersandar di mobil sebelah kiri.
Saat korban bersandar, pelaku masuk mobil di posisi driver dan menjalankan mobil tersebut. Sehingga mengakibatkan tubuh korban terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Kejadian ini pun diketahui oleh petugas keamanan Lenmarc.
"Setelah ditegur petugas keamanan, tersangka memasukkan korban di bagian belakang mobil atau bagasi. Sesampai di apartemen tersangka memindahkan korban ke kursi roda, karena korban sudah dalam keadaan lemas," terang Pasma.
Mengetahui kondisi korban lemas, tersangka lantas memberikan bertolongan dengan napas buatan sambil menekan dada korban. Tak kunjung membaik, tersangka akhirnya membawa korban ke National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Lalu, kemudian pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Karena polisi melihat adanya kejanggalan dalam kematian korban, polisi akhirnya meminta autopsi pada jenazah korban di RSUD Dr. Soetomo Surabaya," terang Kombes Pasma.
Ditanya mengenai motif dalam kasus ini, Pasma belum bisa mengungkapkan karena masih dalam proses pendalaman. "Motifnya masih kami dalami dahulu," tambah Pasma.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan GRT, kekasih perempuan yang meninggal dunia di apartemen kawasan Surabaya Barat sebagai tersangka. DSA, perempuan 28 tahun asal Sukabumi diketahui meninggal dunia di basement apartemen usia mengunjungi sebuah diskotek, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis, 5 Oktober 2023. Tersangka juga dihadirkan di depan awak media beserta barang buktinya.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti dan rekaman CCTV, maka kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki, 31 tahun tinggal di Pakuwon City menjadi tersangka," kata Pasma Jumat, 6 Oktober 2023.
Advertisement