Pelumur Tinja Nakes di Sememi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polrestabes Surabaya menetapkan wanita yang telah melumuri tenaga kesehatan atau nakes Puskesmas Sememi dengan tinja sebagai tersangka. Namun, meski sudah menjadi tersangka hingga kini wanita tersebut masih belum ditahan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra mengatakan jika istri dari pasien positif Covid-19 tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 14 Oktober 2020, lalu.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung, ketika dikonfirmasi, Jumat 16 Oktober 2020.
Kendati demikian, kata Agung, wanita tersebut hingga kini masih belum menjalani masa penahanannya. Sebab, petugas masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Belum ditahan. Karena proses pemeriksaan masih kami lanjutkan," ucapnya.
Mengenai potensi penahanan pelaku, Agung mengungkapkan jika hal itu akan ditentukan oleh proses pemeriksaan selanjutnya dan juga kooperatif tidaknya tersangka.
"Nanti kami lihat di pemeriksaan selanjutnya," jelasnya.
Agung menjelaskan, bahwa pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dan ketiga Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancaman hukuman ketiga pasal tersebut di bawah empat tahun," katanya.
Dalam kasus ini, kata Agung, penyidik telah memeriksa setidaknya tujuh orang. Satu di antaranya adalah pelaku sendiri, kemudian ada pula petugas kesehatan Puskesmas Sememi yang menjadi korban.
Seperti diketahui, beredar kabar di media sosial Instagram, adanya seorang nakes di Surabaya dilumuri kotoran oleh istri pasien positif Covid-19. Informasi tersebut langsung viral.
Berdasarkan gambar yang diunggah oleh akun instagram @Makassar_info, tampak Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan oleh salah seorang nakes tersebut telah berlumur kotoran.
“Satgas Covid-19 di Surabaya dilumuri kotoran oleh istri pasien. Petugas Satgas Covid-19 menerima perlakuan tidak menyenangkan saat menjemput pasien positif Covid-19. Ia dilumuri kotoran oleh istri pasien,” tulis akun tersebut.
Ternyata nakes tersebut berasal dari Puskesmas Sememi Surabaya bernama Cholik Anwar. Kabar itu pun dibenarkan oleh Kepala Puskesmas, Dr. Lolita Riamawati. Menurut dia, kejadian ini dialami oleh petugasnya.
"Iya benar dari Puskesmas Sememi. Baru pertama kalinya kejadian itu terjadi. Karena tidak semua masyarakat bisa menerima penyakit Covid-19 ini," kata Lolita, kepada wartawan, Jumat 20 September 2020.
Advertisement